Advertisement
KPK Menahan Sekretaris MA

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya Hasbi tiba memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu siang seusai kalah dalam gugatan praperadilan. "Tim penyidik melakukan penahanan tersangka HH [Hasbi Hasan] selama 20 hari mulai 12 Juli sampai 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Rabu.
Advertisement
Pada kesempatan tersebut, Firli menjelaskan Hasbi merupakan tersangka ke-17 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Seperti diketahui, kasus tersebut turut menjerat dua hakim agung yakni Sudrajadi Dimyati dan Gazalba Saleh.
BACA JUGA: Jumlah Wisatawan Lampaui Target, Pemkot Genjot Wisata Premium Ramah Lingkungan
Berdasarkan catatan, Hasbi secara perdana memenuhi panggilan penyidik KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu. Pada hari itu, tersangka lain yakni mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto juga hadir. Namun demikian, keduanya tidak langsung ditahan seperti sebagian besar tersangka KPK lainnya.
Soal Sekretaris MA Hasbi Hasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu mengatakan penahanan bukan suatu keharusan, apabila penyidik memiliki ketakutan tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti. "Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Adapun dalam surat dakwaan kepada terdakwa atas nama advokat Yosep Parera dan Eko Suparno, Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman, yakni pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (Sumber Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
Advertisement

Bupati Gunungkidul Minta Aturan Kompensasi Ternak Mati Segera Dirampungkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cerita Eks Komisioner KPU Soal Lobi PAW Anggota DPR di Sidang Hasto Kristiyanto
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gebu Prima di Medan, Nasabah Diminta Tenang
- Duh, Ulat Buah Ditemukan di Ompreng MBG di SMPN 1 Semarang
- Yusril Pastikan Hakim Terlibat Suap Diproses Hukum
- Ini Kriteria Sosok yang Cocok Jadi Dubes RI untuk AS Menurut Golkar
- Demi Kesehatan, Anggota DPR Usul Polri Rotasi Petugas Lalu Lintas Secara Berkala
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
Advertisement