Advertisement
Firli Ungkap Alasan Tarik Kembali Brigjen Endar Jadi Direktur Penyelidikan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkiat kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Dia mengatakan pemberhentian dan pengembalian Endar ke KPK sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah. Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawaban di dunia dan akhirat,” kata Firli dalam keteranganya, Kamis (6/7/2023).
Advertisement
Adapun sebelum memutuskan menerima kembali Brigjen Endar ke institusi lembaga antikorupsi, Firli mengaku telah menyusun saran dan pertimbangan hukum. Setelah menerima saran dan pertimbangan tersebut, bahwa pada tanggal 27 Juni 2023, Firli memutuskan untuk mengubah keputusan pemberhentian Endar.
BACA JUGA : Jokowi Minta Mutasi Direktur KPK Endar Priantoro Tidak Bikin
“Sehingga tanggal 27 Juni 2023, Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan EP sebagai direktur penyelidikan,” ujarnya.
Firli kemudian menyebut setelah kembali ke KPK, Endar akan langsung menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI hingga Oktober 2023 mendatang.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dirinya menyebut bahwa Endar kembali ke KPK berdasarkan surat keterangan per tanggal 27 Juni 2023.
“Benar, [Endar] kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Ali dalam keteranganya, Rabu (5/7/2023).
Ali mengatakan ihwal kembalinya Endar ke jadi Dirlidik KPK sebagai bentuk menjaga harmonisasi dan singergi antara penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Pemkab Bantul Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Kaji Putusan MK Soal Jeda Pemilu dan Pilkada
- KPK Periksa Eks Direktur PT Inai Kiara Indonesia Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Putusan MK Soal Pemisahan Waktu Pemilu dan Pilkada, Mendagri Bakal Ajak Rapat Sejumlah Kementerian
- Sidang Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Kamis 3 Juli 2025
- Jemaah Haji Meninggal Dunia Mencapai 418 Orang, Kemenkes Sebut Perlu Ada Pengetatan
- PMI Asal Kediri Meninggal Setelah Lakukan Aksi Bunuh Diri di Korea Selatan
Advertisement
Advertisement