Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 4 Oktober 2026, 15 Perjalanan dari Stasiun Tugu
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 4 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
ocus Group Discussion (FGD) membahasa tentang RUU Kesehatan di Kantor DPD RI DIY. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Anggota Komite III DPD RI Cholid Mahmud menyoroti RUU Kesehatan yang saat ini menjadi pembahasan di berbagai kalangan terutama pelaksana di bidang kesehatan. Guna menjaring aspirasi, digelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas RUU Kesehatan di Kantor DPD RI DIY, Jumat, (12/5/2023) malam.
Cholid mengungkap dalam diskusi itu menghadirkan tenaga kesehatan, dokter, hingga petugas di bidang farmasi dan masyarakat umum. Menurutnya dari diskusi tersebut baik dokter maupun perawat mengeluhkan adanya pemangkasan kewenangan organisasi profesi kesehatan dalam berbagai hal seperti penerbitan izin yang langsung diambil alih Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA : Dirut BPJS Buka Suara soal RUU Kesehatan Omnibus
“Misalnya rekomendasi surat izin dokter. Lulusan dokter dari luar negeri selama ini keberadaannya dicek oleh organisasi profesi. Dalam RUU ini izin langsung oleh pemerintah tanpa melalui profesi, yang dikhawatirkan ketika terjadi sesuatu bagaimana mengontrolnya, sejauh mana kemampuan pemerintah melakukan pengawasan,” kata Cholid.
Ia menilai jika kewenangan organsiasi profesi Kesehatan tersebut dihilangkan maka salah satu fungsi untuk melindungi dokter maupun perawat dari hukum pidana maupun perdata maka secara otomatis akan hilang. Selama ini dalam organisasi profesi pasti ada komite etik. Jika ada kasus maka tidak langsung ke ranah pidana tetapi diadili lebih dahulu oleh lembaga profesi.
Dengan dihilangkannya peran dan kewenangan organisasi profesi kesehatan maka salah satu fungsinya yaitu melindungi nakes dari aspek hukum pidana dan perdata, otomatis hilang. “Kami banyak mendapatkan keluhan dari nakes jika kewenangan organisasi profesi dihilangkan. Apalagi ada pasal bahwa pasien boleh menuntut dokter ke ranah hukum baik perdata dan pidana, ini jadi kekhawatiran dokter,” katanya.
Ia mengumpamakan, dokter tentu berusaha menyembuhkan pasien secara maksimal, namun Ketika tidak ada perlindungan maka bisa saja dituntut oleh pasien saat gagal memberikan pengobatan. “Ini yang menjadi kekhawatiran dari dokter dan perawat,” ujarnya.
BACA JUGA : Menkes Budi: Perbedaan Pendapat RUU Kesehatan
Dosen Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Akrom menyatakan ada sejumlah pasal yang kontroversial sehingga memunculkan gejolak di masyarakat. Ia menyarankan sebaiknya jangan terlalu cepat disahkan sebelum ada diskusi dengan dokter maupun perawat lebih lanjut.
“Kekhawatirannya ketika berdampak pada semua kalangan medis mulai dari dokter, perawat hingga apoteker. Menurut kami ini perlu ada harmonisasi dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya, agar tidak terkesan asal-asalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 4 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 5 Oktober 2026 tersedia di Prambanan, JCM, dan Ramai Mall. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Sports tourism Indonesia dinilai punya potensi besar, didukung event internasional dan perubahan gaya hidup masyarakat.
Produksi mobil Indonesia mencapai 859.256 unit hingga Agustus 2026. BYD dan Jaecoo masuk 10 besar produsen dengan produksi terbesar.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 5 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Bapanas memastikan stok beras premium dan medium di pasar tradisional tersedia. Harga beras premium tercatat Rp14.200 per kg.