Prabowo Pertimbangkan Beli Jet Tempur dari China
Prabowo Subianto menyebut Indonesia mempertimbangkan pembelian jet tempur dari China sebagai bagian penguatan alutsista.
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Intansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Kelak 30 Persen Hunian di Ibu Kota Nusantara Bisa Jadi Milik Pribadi
Dilansir dari laman resmi Setkab, aturan itu tertuang dalam Pasal 4 beleid tersebut. Pasal itu mengatur jam kerja pegawai ASN akan memiliki durasi hingga 37 jam 30 menit dalam satu minggu yang tak termasuk jam istirahat serta mereka akan diliburkan setiap Sabtu.
"Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Jumat selama 90 menit; dan selain hari Jumat selama 60 menit," demikian bunyi pasal 4 ayat 5, dikutip pada Jumat (14/4/2023).
Selanjutnya, dalam pasal 3pada ayat 1 menyebutkan bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu.
"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat," demikian bunyi pasal 3 ayat 2.
Adapun pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Kemudian, menilik pada pasal 7 terdapat ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal 3 dan 4 tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, disebutkan pula dalam pasal 11, ketetapan menyangkut hari dan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan perwakilan RI atau ASN yang bekerja di luar negeri.
Selanjutnya, instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Prabowo Subianto menyebut Indonesia mempertimbangkan pembelian jet tempur dari China sebagai bagian penguatan alutsista.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.