Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
Pemerintah resmi terbitkan SEB implementasi KBLI 2025. Simak panduan perizinan berusaha berbasis risiko untuk kepastian investasi dan kemudahan izin usaha.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian Polri tahun 2022, termasuk evaluasi pengamanan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 serta membahas rencana kerja program prioritas dan strategi tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Harianjogja.com, JAKARTA– Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) belum akan melakukan intervensi lebih lanjut soal polemik penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri sudah mengirim surat ke KPK terkait perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah itu. Saat ini Endar belum kembali ke Polri dan masih memperjuangkan haknya lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Beberapa waktu yang lalu kami telah pernah mengirimkan surat terkait perpanjangan Brigjen Endar. Tentunya kami melihat bahwa, karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK dan apalagi yang bersangkutan sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas," ungkap Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2023).
Oleh sebab itu, Polri masih akan menunggu keputusan pihak KPK. Belum lagi, lanjutnya, Endar juga akan menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN. Tentunya kami menunggu hasil itu," ujarnya.
Sigit masib melihat polemik Endar adalah masalah internal di KPK. Sebagai dua lembaga yang berbeda, dia mengatakan Polri masih belum melakukan intervensi lebih lanjut ke KPK.
"Dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," jelas Sigit.
KPK sendiri menyebut bahwa pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro telah sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahkan mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan dasar masa penugasan dari Polri kepada Endar di KPK habis per 31 Maret 2023.
Sementara itu, surat usulan pembinaan karier dan promosi terhadap Endar, begitu pula mantan Deputi Penindakan Irjen Karyoto, disebut sudah dikirimkan 4 bulan sebelum habis masa penugasan di KPK atau pada November 2022.
"Betul KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan [Endar] di Polri," ujarnya, dikutip Kamis (6/4/2023).
Kendati terkesan telah sesuai prosedur, sejatinya pencopotan Brigjen Endar memicu sejumlah pertanyaan. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap meminta Endar bertugas di lembaga antikorupsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah resmi terbitkan SEB implementasi KBLI 2025. Simak panduan perizinan berusaha berbasis risiko untuk kepastian investasi dan kemudahan izin usaha.
Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza mendorong pembiayaan berbunga rendah dan perlindungan produk lokal saat meninjau PLUT Kulonprogo.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau RSUD Fatimah Az-Zahra di Palembang untuk memastikan penguatan layanan kesehatan masyarakat.
Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan digitalisasi DIY harus memudahkan masyarakat dan memperkuat layanan publik yang inklusif.
KKO SMP Negeri 2 Temanggung membuka peluang bagi atlet muda untuk meraih prestasi olahraga tanpa mengabaikan pendidikan formal dan pembinaan karakter.
PLN kembali menghadirkan promo diskon tambah daya listrik 50 persen mulai 14-27 Juli 2026 melalui PLN Mobile. Simak syarat dan cara mendapatkannya.