Selat Hormuz Kembali Bergejolak, APBN 2026 Hadapi Tekanan Baru
Konflik AS-Iran yang kembali memanas berpotensi memperlebar defisit APBN 2026 akibat kenaikan harga minyak dan membengkaknya subsidi energi.
Bupati Kepulauan Meranti M. Adil
Harianjogja.com, JAKARTA—Bupati Meranti Muhammad Adil bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebelumnya, ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdapat tiga klaster kasus dugaan korupsi dan suap terkait dengan OTT tersebut, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tiga tersangka yang dimaksud yakni Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih (FN), serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Fahmi Aressa (MFA).
"Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing 20 hari dari 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. MA dan FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan MFA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: 25 Orang Ditangkap KPK dalam OTT Bupati Meranti
Dalam pusaran kasus tersebut, MA disangkakan sebagai pemberi dan penerima suap masing-masing dalam klaster kasus yang berbeda. Kemudian, FN disangkakan sebagai pemberi suap, dan MFA sebagai penerima suap.
Khususnya terkait dengan MA, Bupati aktif periode 2021-2024 itu diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," terang Alex.
Di sisi lain, terkait dengan kasus MFA, KPK mengamankan auditor muda tersebut dan menemukan uang tunai Rp1 miliar yang merupakan total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan
Alhasil, uang yang ditemukan dan diamankan dalam OTT kemarin berdasarkan bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar.
Adapun terdapat total 28 orang, termasuk tiga ditetapkan sebagai tersangka, yang sebelumnya terjaring OTT terkait dengan tiga klaster kasus tersebut.
Puluhan orang itu meliputi Bupati Kepulauan Meranti dan ajudannya, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan Pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, pihak swasta, dan seorang auditor BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Konflik AS-Iran yang kembali memanas berpotensi memperlebar defisit APBN 2026 akibat kenaikan harga minyak dan membengkaknya subsidi energi.
Pemkot Jogja akan menurunkan alat berat untuk membersihkan dan menata kawasan Sungai Code sisi selatan di Sorosutan dalam dua pekan mendatang.
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep menewaskan lima orang. Sebanyak 232 korban berhasil dievakuasi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.