Solar Subsidi Langka di Luar Jawa, Biaya Logistik Naik Jelang Iduladha
Kelangkaan solar subsidi di luar Jawa picu antrean panjang dan lonjakan biaya logistik jelang Iduladha 2026.
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Harianjogja.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha menilai hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja terkait dengan formulasi upah minimum, menunjukkan sikap tidak konsisten dari pemerintah yang dikhawatirkan mengganggu iklim usaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Antonius J. Supit menyampaikan bahwa Perppu yang seharusnya menjadi kepastian hukum, justru sebaliknya.
“Pemerintah mengatakan Perppu ini untuk kepastian hukum, tetapi adanya Perppu justru menunjukkan inkonsistensi karena masih mengubah pasal-pasal dari ketenagakerjaan,” ujarnya, Minggu (1/1/2023).
Dalam beleid yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 tersebut, pada Pasal 88D ayat 2 disebutkan bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
BACA JUGA: Jokowi Beri Jawaban Soal Pro Kontra Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Artinya, formulasi upah minimum dapat berubah sewaktu-waktu dan tidak menutup kemungkinan akan terus berubah setiap tahunnya.
Kondisi ini menurut Anton akan mengganggu iklim usaha dengan tidak adanya kepastian kebijakan. Padahal salah satu kunci utama dalam pertumbuhan usaha dan investasi adalah adanya kepastian kebijakan.
“Sudah pasti mengganggu iklim usaha. Kekonsistenan kebijakan itu penting, faktanya ini ada inkonsistensi karena perubahan substansi aturan. Dalam waktu yang singkat begini kok berubah,” tambahnya.
Dari sisi pekerja/buruh pun meminta kejelasan terkait aturan penetapan upah minimum yang menyebutkan adanya indeks tertentu. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun menolak isi Perppu tersebut.
“Kami menduga indeks tertentu seperti di dalam Permenaker 18/2022, menggunakan indeks 0,1 sampai 0,3. Partai buruh menginginkan tidak perlu indeks tertentu,” kata Iqbal dalam Konferensi Pers KSPI, Minggu.
Kilas balik penetapan upah minimum pada 2 tahun terakhir, untuk periode 2022 dan 2023 saja telah menggunakan formulasi berbeda.
Pada penetapan upah minimum 2022, menggunakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Sementara pada penetapan untuk periode 2023, menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kelangkaan solar subsidi di luar Jawa picu antrean panjang dan lonjakan biaya logistik jelang Iduladha 2026.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 20 Agustus 2026 tersedia di lima rute dengan tarif Rp80.000. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 20 Agustus 2026 tersedia lima kali perjalanan. Cek jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal Kereta Bandara YIA Kulonprogo hari ini tersedia untuk layanan Reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan YIA-Tugu Jogja dan sebaliknya.
Jadwal KRL Palur-Jogja Kamis 20 Agustus 2026 tersedia dari pagi hingga malam. Simak waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 20 Agustus 2026 tersedia pagi hingga malam. Cek waktu keberangkatan dari tiap stasiun menuju Palur.