BGN Aktifkan Kembali 480 SPPG Usai Suspend, Total Kini Capai 27.022 Unit
BGN mengakhiri moratorium aktivasi dapur dan mengaktifkan 480 SPPG. Total SPPG yang beroperasi kini mencapai 27.022 unit.
Proses likuidasi bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)./Dok.-LPS RI
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan gugatan terhadap mantan pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya, salah satu nama yang terseret adalah Ova Emilia yang sekarang menjabat Rektor UGM.
Ova Emilia disebut sebagai mantan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya. Selain itu, gugatan juga menyasar mantan direktur dan komisaris PT BPR Tripilar Arthajaya yakni Bambang Wahyudi dan Djungtjik Arsan serta suami Ova, Abdul Nasir alias Jang Keun Won, sebagai pihak terkait.
Penggugatan yang dilakukan LPS merupakan bentuk dari upaya untuk memperoleh perbaikan (pemulihan) aset bank gagal. PT BPR Tripilar Arthajaya dianggap sebagai bank gagal.
“Upaya pengajuan gugatan dilakukan karena ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pemegang saham bank yang gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan yang diajukan oleh LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar melalui keterangan resminya, dikutip pada Kamis (3/11/2022).
LPS menjelaskan telah melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jogja terhadap mantan pengurus dan pemilik saham PT BPR Tripilar Arthajaya.
Gugatan yang dilayangkan menuntut para pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya membayar tagihan senilai Rp29,13 miliar untuk menambal biaya kerugian kepada LPS.
BACA JUGA: Mediasi Kasus SDN Purwomartani, Sekolah Minta Maaf
"Para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan para tergugat telah dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS sebesar Rp29.137.542.200," kata Ary.
Atas permohonan eksekusi yang dilayangkan LPS, Pengadilan Negeri Jogja akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum.
Jika gugatan tersebut tidak diindahkan dan Rp29,13 miliar tidak dibayarkan, LPS akan menyita aset-aset milik PT BPR Tripilar Arthajaya. "LPS akan segera mengajukan permohonan sita atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut," ujar Ary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BGN mengakhiri moratorium aktivasi dapur dan mengaktifkan 480 SPPG. Total SPPG yang beroperasi kini mencapai 27.022 unit.
Veda Ega Pratama bersiap menghadapi Moto3 Qatar 2026 di Sirkuit Losail pada 6-8 November. Simak jadwal latihan, kualifikasi, dan balapan.
Dengan hardware mutakhir, keamanan kelas bisnis, dan kemudahan manajemen yang komprehensif, ExpertCenter P700 Mini Tower dirancang menjadi tulang punggung yang
Anggota parlemen dan pejabat Jerman menjadi sasaran spyware. Apple mengirim peringatan ancaman kepada sejumlah pengguna iPhone sejak 29 Oktober 2026.
Barcelona menjamu Aston Villa pada matchday keempat Liga Champions 2026/2027. Blaugrana wajib bangkit setelah kalah dari PSG
Kapan waktu tepat minum air saat olahraga? Simak panduan mengatur asupan cairan berdasarkan durasi latihan, keringat, dan kondisi cuaca.