Pria Lansia Meninggal di Hotel Parangtritis Saat Bersama Perempuan
Pria berinisial P, 70, meninggal dunia di hotel kawasan Pantai Parangtritis, Bantul. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
KMY mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta agar tragedi di Stadion Kanjuruhan di usut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat diproses hukum yang setimpal, Rabu (12/10/2022)./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA - Perkumpulan Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta agar tragedi di Stadion Kanjuruhan diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat diproses hukum yang setimpal.
Surat itu dikirim pada Rabu (12/10/2022) melalui kuasa hukum KMY, LBH Arya Wiraraja.
Perwakilan LBH Arya Wiraraja, Mustofa mengatakan KMY menyampaikan keperihatinan dan dukacita yang mendalam atas terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum dan perbuatan pidana terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menelan ratusan korban jiwa.
Menurutnya, dugaan perbuatan pidana dan perbuatan melawan hukum yang terjadi di Stadion Kanjuruhan sangat mencoreng dan merusak muruah Indonesia di kancah internasional.
BACA JUGA: Haryadi Suyuti Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jogja
Peristiwa ini juga memilukan sebab ratusan nyawa seolah tak berharga dan menjadi korban kesalahan Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) petugas pengamanan di lokasi peristiwa.
"Oleh karena itu, mohon diberikan sanksi yang berefek-jera, pencopotan jabatan, ganti kerugian, bahkan sanksi pidana kepada para pihak yang bertanggungjawab sesuai undang-undang," kata Mustofa.
Dalam surat yang dikirim tersebut, ada empat poin yang disampaikan. Pertama, mendesak Presiden untuk menuntaskan dugaan tindak pidana di Stadion Kanjuruhan Malang.
Kedua, mendesak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk memproses semua pihak yang terlibat dalam peristiwa dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum di Stadion Kanjuruhan secara transparan, dan berkeadilan.
Ketiga, mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil, memantau dan meminta pertanggungjawaban Kapolri dan Panglima TNI serta pihak-pihak terkait lainnya. Keempat, mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk terlibat aktif dalam pemulihan korban anak dalam peristiwa tersebut. "Kami menilai tindakan represif petugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan melanggar Pasal 28A UUD 1945," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pria berinisial P, 70, meninggal dunia di hotel kawasan Pantai Parangtritis, Bantul. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro hadir dengan desain serba hitam, fitur keselamatan baru, teknologi SHVS, dan dibanderol Rp333,8 juta.
Top Ten News Harianjogja.com 4 Agustus 2026 memuat berita kemarau, pendidikan, bansos beras, KAI, Timnas Indonesia, hingga fenomena langit.
Pakar UGM mengungkap slow jogging dapat mengaktifkan vagus nerve yang membantu menjaga kesehatan mental, menurunkan risiko depresi, dan menyehatkan tubuh.
Gerakan Segoro Rejan resmi dimulai di Kelurahan Wirobrajan. Warga bergotong royong reresik lingkungan setiap Minggu Legi bersama pemerintah dan mahasiswa UMY.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Agustus 2026 lengkap di SIMMADE, MPP, Simenor, dan Satpas beserta biaya perpanjangan SIM.