Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh Menangis Tinggalkan Rutan

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Kamis, 03 Maret 2022 10:27 WIB
Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh Menangis Tinggalkan Rutan

Tangkapan layar - Angelina Sondakh tiba di kediaman orangtuanya di Apartemen Belleza dan bertemu putranya, Keanu Massaid, Kamis (3/3//2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Harianjogja.com, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh, memasuki masa cuti menjelang bebas (CBM) setelah keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia pun tak kuat menahan tangis selama perjalanan.

Akhirnya, dia “Gak kuat,” katanya memulai perbincangan dengan kerabat dilihat dari Youtube Keema Entertaiment,” Kamis (3/3/2022).

Wanita yang disapa Angie itu keluar dari rutan tanpa didampingi pengacara atau keluarga. Angie berpamitan dengan para petugas dan langsung menaiki mobil yang sudah menunggunya.

Dia mengucap rasa syukur saat diucapkan selamat menikmati hari kebebasan. Beberapa kali dia menyeka air mata sambil menanyakan kabar orang-orang terdekat.

Angelina Patricia Pinkan Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012.

BACA JUGA

Berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. Remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana.

Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada bulan Oktober 2021.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 Hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti melalui keterangan pers.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online