Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen, Serap 650 Pekerja
Presiden Prabowo Subianto menghadiri panen raya udang di Kebumen. Proyek budidaya udang ini disebut menyerap 650 tenaga kerja.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan dengan tidak hormat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) karena terbukti melanggar kode etik.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, Senin (31/5/2021).
Tumpak menyatakan Stepanus bersalah melanggar kode etik. Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.
BACA JUGA: Indonesia sedang Kembangkan Kawasan Industri Hijau Terbesar di Dunia
Kedua, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.
Ketiga, menunjukkan identitas, yaitu kartu identitas (id card) sebagai Penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.
"Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c," ucap Tumpak.
Adapun hal yang memberatkan, Stepanus dinilai telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp1,6 miliar.
"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000. Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho
Sementara hal yang meringankan terhadap Stepanus tidak ada.
Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo Subianto menghadiri panen raya udang di Kebumen. Proyek budidaya udang ini disebut menyerap 650 tenaga kerja.
PPIH Arab Saudi melarang jamaah haji Indonesia lempar jumrah pukul 10.00-14.00 WAS demi keselamatan di tengah cuaca panas dan kepadatan.
Empat anggota keluarga ditemukan tewas saat camping di Temanggung. Polisi menyelidiki dugaan keracunan makanan barbeque.
Rute penerbangan Jember-Surabaya kembali dibuka mulai 1 Juni 2026 untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Tapal Kuda.
Relawan Katolik membantu pengamanan Salat Iduladha 1447 H di Bantul, Sleman, dan Kulonprogo sebagai simbol toleransi lintas iman di DIY.
Film Disclosure Day karya Spielberg dipuji sebagai yang terbaik dalam 20 tahun, tampilkan Emily Blunt memukau dan cerita UFO penuh misteri.