Pelaku Pemerkosaan dan Penyekapan Wanita di Makassar Ditembak
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
Sejumlah petugas tepolisian berjaga saat mobil yang membawa terdakwa Rizieq Shihab keluar dari gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021)./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Harianjogja.com, JAKARTA - Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung yang melibatkan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Dalam sidang, keduanya mengungkap adanya arahan dari Rizieq ketika berada di Kota Suci Mekah, Arab Saudi mengenai penanganan pandemi Covid-19.
Awalnya Rizieq bertanya kepada saksi Shabri selaku Eks Ketum FPI mengenai ada atau tidaknya arahan yang diterima dari soal penanganan mengahadapi pandemi covid. Shabri kemudian memberikan jawabannya.
"Kami menerima menerima arahan dari habib terkait dengan sikap kita terhadap pandemi khususnya ibadah salat Jumat dan juga salat Idulfitri arahan tentang terkait dengan fatwa MUI dan lain-lain cukup banyak sekali memberikan arah-arahan," kata Shabri dalam persidangan.
Shabri mengungkapkan, dari adanya arahan Rizieq tersebut membuat setiap majelis hingga acara keagamaan yang dilakukan secara ramai terpaksa ditiadakan. Selain itu, melalui organisasi sayap FPI melakukan bakti sosial penyemprotan disinfektan hingga pembagian alat medis.
"Sayap juang kemanusiaan FPI untuk melaksanakan bakti sosial apa itu penyemprotan disinfektan tempat yang memerlukan apa masjid atau gereja atau klenteng atau juga kampung-kampung yang memerlukan penyemprotan disinfektan atau berupa pembagian masker di jalanan termasuk pembagian alat-alat medis," tuturnya.
Tak hanya Shabri, Slamet yang dihadirkan sebagai saksi juga ditanya hal serupa oleh Rizieq dalam sidang. Slamet menyampaikan Rizieq sempat beri arahan beri bantuan pemerintah untuk penanganan pandemi.
Baca juga: Gunungkidul Keluarkan Rp37,3 Miliar untuk Bayar THR ASN
"Jadi kita minta kerja sama dari FPI untuk bahu membahu membantu pemerintah dalam menangani pandemi termasuk yang saya masih ingat adalah argumentasi atau dalil dimana kita lebih mengutamakan salat di rumah dari pada masjid itu antum kirim begitu lengkap dalil yang menjadi dasar kami," kata Slamet.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.