BP BUMN-Kemnaker Perkuat Perlindungan Pegawai di Tengah Transformasi
BP BUMN dan Kemnaker memperkuat sinergi transformasi BUMN dengan memastikan perlindungan pegawai dan hubungan industrial tetap sehat.
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (kedua kiri), di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta./Antara\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, pada Selasa (16/2/2021). Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono menegaskan ia akan mengajukan banding atas kasus tersebut.
"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan upaya banding di PTUN tersebut," kata Muchdi PR melalui video dari DPP Partai Berkarya, di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Menurut dia, sejatinya Partai Berkarya tidak hanya menghadapi gugatan itu saja. karena sepanjang kepemimpinannya, Partai Berkarya telah menghadapi 11 gugatan.
Baca juga: Sebelum Sertijab, Sigit dan Windarti Kulineran Sop Senerek Legendaris
"Enam gugatan di PN Jaksel, empat gugatan di PTUN, dan satu gugatan di Sulawesi Selatan," kata Muchdi.
Dari 11 gugatan tersebut, Partai Berkarya di bawah kepemimpinannya telah memenangi 10 gugatan.
"Jadi, hanya satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP Berkarya sebelumnya," tuturnya dalam siaran persnya.
Berdasarkan hasil tersebut, Muchdi menyampaikan kepada seluruh kader di semua tingkatan agar tetap solid dan berjalan seperti biasanya, sampai ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: CEK FAKTA: Benarkah Pria yang Jarang Berhubungan Seksual Memicu Kanker Prostat?
"Dan saya tegaskan, SK Kemenkumhan No. 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah. Sampai proses hukum selesai. Tetap semangat dan tetap berkarya," ucapnya.
Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2/2021) oleh hakim ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian, menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.
Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BP BUMN dan Kemnaker memperkuat sinergi transformasi BUMN dengan memastikan perlindungan pegawai dan hubungan industrial tetap sehat.
Apple uji iPhone 19 Pro dengan layar melengkung 4 sisi dan Face ID di bawah layar. Desain futuristik diprediksi hadir pada 2027.
Listrik padam total di Sumatera Bagian Tengah dan Utara sejak Jumat malam. PLN ungkap gangguan sistem, warga Pekanbaru terdampak luas.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo temukan kandang ayam dan pendangkalan di Sungai Code. Pemkot siapkan normalisasi dan wisata arung jeram.
Honor dikabarkan menyiapkan HP lipat layar lebar 7,6 inci dengan chipset 2nm Snapdragon 8 Elite Gen 6. Siap meluncur 2027.
Sindikat penipuan online modus asmara dan kripto palsu di Jateng raup Rp41 miliar. Polisi tetapkan 38 tersangka, 133 korban.