Rupiah Hari Ini 7 Agustus Diprediksi Bergerak di Rp17.850Rp17.950
Nilai tukar rupiah hari ini 7 Agustus 2026 diperkirakan bergerak di kisaran Rp17.850-Rp17.950 per dolar AS di tengah penantian data penting.
Ilustrasi kabin pesawat
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen selama masa periode berlakunya SE No. 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yaitu mulai 9–25 Januari 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan terdapat sejumlah hal yang diatur dalam SE tersebut tak hanya persyaratan bagi penumpang pesawat tetapi juga bagi maskapai. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak berlaku selama masa periode berlakunya SE.
Baca juga: Begini Analisa LAPAN pada Lokasi Sriwijaya Air SJ-182 Hilang Kontak
“Namun tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” ujarnya, Senin (11/1/2021).
Selain itu bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain di atas wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kesaksian Nelayan Pulau Lancang saat Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh
Meski demikian test RT-PCR maupun rapid test antigen tidak diwajibkan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Pengisian e-HAC Indonesia juga bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api.
Adita menuturkan pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Nilai tukar rupiah hari ini 7 Agustus 2026 diperkirakan bergerak di kisaran Rp17.850-Rp17.950 per dolar AS di tengah penantian data penting.
BGN memastikan kantor pusat akan pindah ke Grha Merah Putih milik Telkom dalam satu-dua bulan setelah berkoordinasi dengan Danantara.
DPRD DIY mendorong pelaku UMKM mengubah mindset, rajin belajar, mengikuti tren, dan memanfaatkan teknologi untuk memperluas pasar.
SPBU Trihanggo Sleman membatasi pembelian Pertalite untuk motor maksimal Rp75.000 guna mencegah pengangsu dan menjaga stok.
Cek jadwal Samsat Sleman, mulai Samsat Induk, drive thru, Samsat Keliling, MPP, hingga layanan malam.
Polisi menangkap pria berinisial IA yang lima kali mencuri lampu proyek Tol Jogja-Solo di Gamping selama Agustus 2026.