Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (4/1/2021) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono menyatakan sebanyak 1.500 anggota dari tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP telah disiagakan untuk menjaga sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab. Mobil taktis baracuda dan water canon juga telah disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA : FPI Dibubarkan, Pengamat: Harusnya Diberi Kesempatan
Budi menjelaskan bahwa 1.500 tim gabungan tersebut dipersiapkan untuk berjaga di tiga lokasi yang berbeda di sekitar wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi ada tiga titik pengamanan, pertama pertigaan Jalan Madrasah pertigaan Jalan Ampera, dan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Budi, Senin (4/1/2020).
Budi mengakui sejauh ini Kepolisian masih belum melakukan rekayasa lalu lintas, sehingga kendaraan yang melewati sepanjang Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan terjebak kemacetan.
"Sementara tidak ada pengalihan arus lalu lintas. Arus lalu lintas seperti biasa, hanya kami lakukan dua penyekatan terbatas di dua titik. Sehingga mengetahui apabila ada pergerakan massa," kata Budi.
BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
BACA JUGA : Peneliti: \'FPI Baru\' Butuh Tokoh Lain dengan Kharisma seperti
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Simak jadwal Puasa Arafah 2026 lengkap dengan niat, keutamaan, dan penjelasan sunnah jelang Iduladha.
YouTube akan meluncurkan fitur deteksi wajah AI untuk kreator guna melawan deepfake dan penyalahgunaan konten digital.
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.