Pria Pacitan Disiram Cairan Kimia saat Berangkat ke Pasar
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Massa dari berbagai organisasi Islam menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab dengan diiringi lantunan salawat./Antara\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat atau ormas terlarang. Setelah adanya penetapan tersebut, rekening ormas tersebut kini telah dibekukan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Dia mengatakan rekening FPI saat ini telah dibekukan pascapenetapan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Dalam rekening itu, kata Aziz, terdapat uang puluhan juta rupiah. "Cuma puluhan juta digarong juga," kata Aziz, Senin (4/1/2021).
BACA JUGA : FPI Dibubarkan, Pengamat: Harusnya Diberi Kesempatan
Aziz mengatakan rekening FPI itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah. Meskipun demikian, Aziz mengatakan pihaknya tak berencana mengajukan upaya hukum untuk pembukaan kembali rekening FPI itu.
"Hukum Allah saja untuk hadapi kedzaliman," ujarnya.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah membubarkan FPI. Organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu dianggap sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.
BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (30/12/2020).
Mahfud memaparkan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI ialah karena secara hukum ormas tersebut telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.
Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, provokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.
BACA JUGA : Peneliti: \'FPI Baru\' Butuh Tokoh Lain dengan Kharisma seperti
"Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.