8 Pelaku BBM Ilegal di Jambi Ditangkap, 22,8 Ton Disita
Polda Jambi menangkap delapan pelaku perdagangan BBM ilegal dan mengamankan 22,8 ton minyak bumi, bensin olahan, serta solar.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Massa dari berbagai organisasi Islam menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab dengan diiringi lantunan salawat./Antara\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat atau ormas terlarang. Setelah adanya penetapan tersebut, rekening ormas tersebut kini telah dibekukan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Dia mengatakan rekening FPI saat ini telah dibekukan pascapenetapan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Dalam rekening itu, kata Aziz, terdapat uang puluhan juta rupiah. "Cuma puluhan juta digarong juga," kata Aziz, Senin (4/1/2021).
BACA JUGA : FPI Dibubarkan, Pengamat: Harusnya Diberi Kesempatan
Aziz mengatakan rekening FPI itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah. Meskipun demikian, Aziz mengatakan pihaknya tak berencana mengajukan upaya hukum untuk pembukaan kembali rekening FPI itu.
"Hukum Allah saja untuk hadapi kedzaliman," ujarnya.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah membubarkan FPI. Organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu dianggap sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.
BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (30/12/2020).
Mahfud memaparkan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI ialah karena secara hukum ormas tersebut telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.
Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, provokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.
BACA JUGA : Peneliti: \'FPI Baru\' Butuh Tokoh Lain dengan Kharisma seperti
"Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Polda Jambi menangkap delapan pelaku perdagangan BBM ilegal dan mengamankan 22,8 ton minyak bumi, bensin olahan, serta solar.
Pemda DIY mengevaluasi Regol Ayom Malioboro dan menyiapkan desain ulang dengan mempertimbangkan kenyamanan pejalan kaki serta kondisi kawasan.
PSIM Jogja bersiap menghadapi Persebaya. Ondrej Rudzan ingin Laskar Mataram membenahi permainan dan membawa pulang poin dari Surabaya.
Lima penerima bantuan RTLH Sleman mengundurkan diri sehingga Rp68 juta anggaran tidak terserap. Sebanyak 461 unit rumah tetap direhabilitasi.
Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan PT Asli RI, di Bandara Juanda.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.