Harga Solar Shell Naik per 1 Agustus 2026, Pertamax Malah Turun
Harga solar Shell naik menjadi Rp21.910 per liter mulai 1 Agustus 2026, sementara Pertamax, Pertamax Green, dan Pertamax Turbo turun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial RW, 53. Kasusnya, sang ibu terbukti mengunggah video hinaan terhadap polisi terkait penangkapan Rizieq Shihab.
"Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Yusri menerangkan, RW ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Senin (14/12/2020).
Baca juga: Suara Guguran Terdengar Lima Kali dari Gunung Merapi
Penangkapan terhadap RW dilakukan setelah penyidik kepolisian menelusuri sebuah video viral berisi ujaran kebencian di media sosial TikTok.
"Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan menemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," tambahnya.
Polisi kemudian menemukan video tersebut dan setelah dipelajari petugas menyatakan video itu memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.
"Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan atau antargolongan (SARA)," katanya.
Baca juga: Ada-Ada Saja, Kades di Klaten Ini Jaminkan Sepatunya karena Tak Bawa Uang Saat Beli Nasi Goreng
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga solar Shell naik menjadi Rp21.910 per liter mulai 1 Agustus 2026, sementara Pertamax, Pertamax Green, dan Pertamax Turbo turun.
Italia menetapkan siaga merah di 19 kota akibat gelombang panas ekstrem, sementara Spanyol mencatat lebih dari 3.800 kematian sejak awal tahun.
Aldila Sutjiadi dan Erin Routliffe menjuarai WTA 500 Mubadala Citi DC Open 2026 usai mengalahkan Andreja Klepac/Makoto Ninomiya di final.
Pemerintah memastikan tidak menaikkan tarif pajak pada 2026 dan mengandalkan pengawasan serta perluasan basis pajak setelah penerimaan tumbuh 24 persen.
Realisasi investasi asing semester I 2026 mencapai 240 persen dari target di tengah tantangan ekonomi global, menurut Menko Polkam Djamari Chaniago.
James Wright menyebut tur pramusim Aston Villa di Indonesia sangat menyenangkan usai menang 3-1 atas Indonesia All Stars di SUGBK.