Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini Turun lho..
Hari ini harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp855.000 per gram, turun Rp4.000 dari harga kemarin.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun / Youtube Channel Refly Harun
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian Polda Metro Jaya menahan Muhammad Rizieq Shihab terkait pelanggaran Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP pada Sabtu (12/12/2020). Namun tidak menjeratnya dengan Pasal 93 tentang Kekarantinaan Wilayah.
Pakar hukum tata negara Refly Harun kemudian menjelaskan dalam YouTube-nya yang berjudul "Habib Rizieq Tidak Lakukan Kejahatan!!", mengapa hal ini terjadi, sementara rekan Habib Rizieq, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini dikenakan Pasal 93 ini.
Refly menjelaskan bahwa bagi yang tidak mematuhi Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, bisa dipidana maksimal satu tahun dan atau didenda Rp100 juta.
BACA JUGA : Dituding Boneka Cendana, Ini Bantahan Komnas HAM
Dimana sebenarnya Rizieq telah membayarkan denda Rp50 juta rupiah beberapa hari setelah kerumunan terjadi di Petamburan pada 14 November 2020. Menurut Refly dengan pembayaran denda ini, Rizieq telah dikenakan sanksi administratif. Maka jika menggunakan Pasal 93 terhadap Rizieq orang-orang akan berdebat.
"Pasal 93 itu lebih tepat diterapkan untuk kalau dilakukan yang namanya karantina. Baik karantina rumah, karantina rumah sakit, maupun karantina wilayah karena jauh lebih spesifik dan bisa ditegakkan aturannya," jelas Refly dalam video yang diunggah pada Senin (14/12/2020).
Selain itu pada waktu terjadinya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 lalu, DKI Jakarta pada itu dalam masa PSBB Transisi dan pemberlakuan peraturan ini berdasarkan peraturan Gubernur bukan Nasional.
BACA JUGA : Dituding Boneka Cendana, Ini Bantahan Komnas HAM
Oleh karena itu, lanjutnya, kerumunan di Petamburan ini disebutkan sebagai pelanggaran administratif. Maka dengan alasan inilah Refly mengungkapkan kepolisian tidak menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah yang disahkan pada masa era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Nah rupanya polisi tidak puas kalau hanya mengenakan Pasal 93 yang debatable. Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018, era pemerintahan Jokowi sendiri, maka dicarilah pasal baru dalam KUHP yaitu Pasal 160 mengenai penghasutan," ungkap Refly yang memang intens membahas Habib Rizieq melalui YouTube-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Hari ini harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp855.000 per gram, turun Rp4.000 dari harga kemarin.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.