Data Pemerintah Terhubung, Meutya Hafid: Perlinsos Harus Tepat Sasaran
Meutya Hafid menyebut data pemerintah yang terhubung penting untuk memastikan perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak ada warga yang terlewat.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). /ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglim Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Pantauan Suara.com-Jaringan Harianjogja.com, di lokasi, Sobri Lubis dan Maman tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. Mereka datang didampingi Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.
BACA JUGA : Bareskrim Gelar Rekonstruksi Penembakan 6
Dalam kesempatan itu, Sugito menegaskan bahwasanya kehadiran Sobri Lubis dan Maman ke Polda Metro Jaya bukan untuk menyerahkan diri. Melainkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa. Karena itu kan baru panggilan kedua," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Sugito lantas mengklaim tidak menyiapkan materi apapun untuk membela kedua kliennya. Dia hanya menyampaikan akan melihat perkembangan proses pemeriksaan nantinya.
"Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," katanya.
Tersangka Bertambah
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah lebih dahulu memeriksa tiga tersangka. Mereka, yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai Kepala Seksi Acara.
BACA JUGA : Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI Digelar di Empat Titik
Ketiga pengikut Rizieq itu sebelum disebut menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Ketiganya menyerahkan diri dan meminta kepada penyidik untuk ditahan bersama Rizieq.
Namun, pada akhirnya mereka tidak ditahan. Mereka dipulangkan pada Minggu (13/12) sekira pukul 00.12 WIB dini hari usai rampung diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik tidak menahan ketiga tersangka lantaran mereka hanya dipersangkakan dengan Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana, ancaman hukumannya yakni hanya satu tahun.
"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun," pungkas Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Meutya Hafid menyebut data pemerintah yang terhubung penting untuk memastikan perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak ada warga yang terlewat.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.