Polda DIY Asistensi Kasus Shinta Komala, Dua Perkara Diusut
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Jelang libur akhir tahun sejumlah upaya pencegahan Covid-19 di ranah bidang usaha pariwisata melalui verifikasi dan sertifikasi dilakukan. Verifikasi dan sertifikasi dinilai mampu mendorong penerapan dan pemenuhan protokol kesehatan di berbagai usaha bidang pariwisata.
Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Kota Jogja, Edi Sugiharto menyebutkan sejauh ini sudah ada 79 bidang usaha pariwisata yang telah mendapatkan sertifikasi Clean Health Safety and Environment (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kememparekraf). Perinciannya, Edi pada Jumat (4/12/2020) menjelaskan jika dari jumlah tersebut ada sebanyak 59 hotel, 15 restoran dan lima bidang usaha lainnya telah tersertifikasi CHSE.
Secara pelaksananya, sertifikasi CHSE dengan verifikasi yang telah dilakukan Pemkot Jogja hampir mirip, hanya berbeda tim penilainnya. Edi menerangkan jika Sertifikasi CHSE merupakan program pemerintah pusat melalui Kemenparekraf RI dan dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi. Sementara verifikasi oleh Pemkot Jogja dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja bekerja sama dengan beberapa pihak lainnya.
Baca juga: Disebut Menghamburkan Uang, Ini Alasan Solidaritas Pangan Jogja Tolak Penghargaan dari Pemerintah
Lebih lanjut, Edi menceritakan jika sebenarnya kebijakan verifikasi lebih dulu dilakukan Pemkot Jogja. Namun adanya sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf juga tidak mengganggu verifikasi yang sudah dijalankan. "Informasi dari sertifikasi CHSE tidak masalah, dua program ini di lapangan berjalan bersama-sama," ujarnya.
Edi justru mendorong bidang usaha pariwisata untuk mengajukan verifikasi baik yang dilakukan oleh Pemkot Jogja maupun Kemenparekraf. "Lebih baik dua-duanya, minimal salah satu sudah melaksanakan. Karena prinsipnya sama pelaksanaan prokes di industri pariwisata," tuturnya.
Perihal adanya pencabutan verifikasi suatu usaha karena melanggar prokes, Edi menyebut jika sampai saat ini pihaknya belum pernah melakukan pencabutan. "Kami tidak pernah mencabut surat hasil keterangan verifikasi. Seandainya melanggar ketentuan, otomatis suratnya tidak berlaku lagi dan lokasi tempat usaha itu siap bertanggung jawab akibat tidak diterapkannya protokol kesehatan sesuai amanat Perwal No.51/2020, sesuai surat pernyataan yang dibuat," tukasnya.
Sementara itu Ketua PHRI BPD DIY, Deddy Pranowo Eryono menerangkan jika peminat sertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf sangat tinggi di DIY. "DIY dipuji karena peminat dari pendaftaran CHSE cukup besar dari pada daerah lain. Sampai kuotanya habis, kita lalu minta tambah jatah," ungkapnya.
Disebutkan Deddy dari 224 hotel dan restoran yang telah buka, sebanyak 178 usaha yang telah terverifikasi sedangkan sisanya masih menunggu antrean. Sementara dari jumlah tersebut berdasarkan data Deddy hanya tinggal lima anggota PHRI yang belum tersertifikasi CHSE Kemenparekraf.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Kasus Pembagian Kalender Paslon di Ngaglik
"Lima itu hotel, restoran sudah semua [tersertifikasi]. Sudah mendaftar masih menunggu antrean dari Kemenparekraf untuk sertifikasi. Itu menunjukan bahwa hotel dan restoran di DIY sangat konsen dengan protokol kesehatan," tegasnya.
Monitoring Evaluasi
Banyaknya hotel dan restoran yang telah disertifikasi maupun verifikasi membuat Deddy akan bergerak cepat lakukan monitoring evaluasi (monev). "Harus ada monitoring monev dan ini yang sedang kita lakukan sekarang. Kita tidak mau kecolongan, kita enggak mau ada teman-teman yang lalu sudah terverifikasi dan sertifikasi kemudian sak udele dewe [seenaknya sendiri]," tukasnya.
Salah satu strategi monev yang bakal dilakukan Deddy adalah mendatangi langsung hotel dan restoran terverifikasi dengan menyamar sebagai konsumen. Di samping itu, meski sudah bidang usaha pariwisata di sana-sini, Deddy mengingatkan wisatawan juga turut membantu dengan mentaati protokol kesehatan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
Simak cara menyalakan genset saat listrik padam dengan aman agar terhindar dari korsleting dan kerusakan mesin.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku Cerdas Mengolah Sampah Mandiri Bersama Komunitas
Cek jadwal terbaru KRL Jogja–Solo 23 Mei 2026. Berangkat tiap jam, tarif Rp8.000, rute Tugu–Palur lengkap.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.