Satgas Yonif 511/DY Evakuasi Dua Korban Serangan KKB di Tolikara
Satgas Yonif 511/DY mengevakuasi dua korban selamat dan satu jenazah usai serangan KKB di Distrik Kanggime, Tolikara, Papua Pegunungan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (tengah) memberikan pernyataan pers menjelang pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA/Fathur Rochman
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) demi kepentingan masyarakat luas. Aset yang telah kembali ke penguasaan negara itu akan diarahkan untuk mendukung kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa pengelolaan aset negara harus memberikan manfaat nyata bagi publik, bukan hanya kelompok tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).
“Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tegas Bambang.
Ia menjelaskan, lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak 1959 hingga awal 1960-an dalam rangka persiapan Asian Games IV di Jakarta. Namun, selama puluhan tahun, aset tersebut berada dalam penguasaan PT Indobuildco.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kini berupaya mengembalikan aset-aset negara yang sebelumnya dikuasai pihak lain agar kembali berada di bawah kendali negara. Setelah proses hukum panjang, aset tersebut resmi dinyatakan sebagai milik negara.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, mengungkapkan sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung sekitar dua dekade. Ia menegaskan seluruh proses telah melalui jalur hukum hingga terbit perintah eksekusi dari pengadilan.
“Putusan pengadilan menyatakan tanah, bangunan, dan seluruh yang melekat di kawasan tersebut merupakan barang milik negara,” jelas Chandra.
Eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa hak guna bangunan (HGB) yang sebelumnya dimiliki PT Indobuildco telah berakhir dan bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah negara.
Pemerintah juga memastikan perhatian terhadap para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Pendataan akan dilakukan untuk karyawan tetap, pekerja harian, hingga tenaga kerja dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT) guna memastikan penanganan yang tepat.
Terkait rencana pemanfaatan kawasan eks Hotel Sultan ke depan, pemerintah mengaku telah menyiapkan konsep, namun belum akan dipublikasikan dalam waktu dekat.
Pelaksanaan eksekusi di lapangan berlangsung di bawah pengawasan panitera dan juru sita pengadilan dengan dukungan aparat keamanan. Situasi di lokasi sempat memanas akibat aksi penolakan dari sejumlah pihak yang mengatasnamakan karyawan dan masyarakat, namun tetap terkendali.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ulang aset strategis negara agar memberikan manfaat optimal bagi publik sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Satgas Yonif 511/DY mengevakuasi dua korban selamat dan satu jenazah usai serangan KKB di Distrik Kanggime, Tolikara, Papua Pegunungan.
Pengamat menilai target swasembada gula tidak cukup dicapai dengan mewajibkan industri rafinasi memiliki kebun tebu. Reformasi industri dinilai lebih penting.
Permintaan darah untuk pasien di RSUD Kota Jogja kini tak lagi mengandalkan proses manual. Rumah sakit tersebut menerapkan Sistem Informasi Digital Order Bank
Presiden Prabowo memerintahkan Bahlil dan PLN segera mengatasi pemadaman listrik di Kalimantan. Gangguan disebut bukan akibat kekurangan energi.
Polres Bantul menyelidiki dugaan pembacokan dan pengeroyokan di Banguntapan. Korban mengalami luka di wajah dan telah membuat laporan polisi.
Pegadaian meraih penghargaan dari IDX Channel Anugerah ESG 2026 pada kategori Inovasi Keuangan Inklusif untuk Pertumbuhan Berkelanjutan