Ricuh! Eksekusi Eks Hotel Sultan Dibubarkan Water Canon

Newswire
Newswire Kamis, 18 Juni 2026 11:57 WIB
Ricuh! Eksekusi Eks Hotel Sultan Dibubarkan Water Canon

Petugas mengerahkan mobil water canon untuk menghalau pendemo yang menolak eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (ANTARA/Fathur Rochman).

Harianjogja.com, JAKARTA—Eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Kamis (18/6/2026), berlangsung tegang dan sempat ricuh. Aparat keamanan terpaksa mengerahkan mobil water canon untuk membubarkan massa yang menolak proses eksekusi tersebut.

Kericuhan terjadi tak lama setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi di lokasi. Sejumlah massa yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan kelompok masyarakat langsung menyuarakan penolakan secara terbuka.

Situasi mulai memanas ketika sebagian massa yang berada di dalam area bangunan melakukan aksi lempar botol dan batu ke arah petugas. Aksi tersebut memicu ketegangan yang semakin meningkat di lapangan.

Petugas yang berjaga pun berupaya mengendalikan situasi. Namun, dorong-dorongan antara massa dan aparat tidak terhindarkan. Kondisi yang semakin tidak kondusif membuat aparat akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengerahkan water canon untuk memukul mundur pendemo.

Semprotan air bertekanan tinggi terbukti efektif membubarkan massa. Pendemo yang sebelumnya bertahan di dalam area bangunan perlahan mundur dan meninggalkan lokasi. Beberapa di antaranya diamankan oleh petugas dan dibawa menggunakan kendaraan tahanan.

Meski sempat memanas, situasi di sekitar lokasi berangsur kondusif setelah aparat berhasil mengendalikan keadaan. Pengamanan tetap dilakukan secara ketat untuk mengantisipasi potensi kericuhan lanjutan.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Objek yang dieksekusi berada di atas tanah negara dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4/Gelora yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.

Pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan sejak periode 1959 hingga 1962 untuk kepentingan pembangunan Asian Games IV. Hingga kini, pemerintah disebut tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut kepada pihak mana pun, termasuk PT Indobuildco.

Meski PT Indobuildco sebelumnya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut, statusnya bukan hak milik dan masa berlakunya telah berakhir. Hal inilah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi.

Proses eksekusi di lapangan dipimpin langsung oleh panitera atau jurusita pengadilan dengan dukungan dari PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, serta aparat keamanan gabungan.

Hingga saat ini, aparat kepolisian dan petugas keamanan kawasan GBK masih bersiaga di lokasi guna memastikan situasi tetap terkendali dan mencegah terjadinya gangguan keamanan lanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online