JKN Tembus 36,4 Juta Peserta, Pekerja Informal Jadi Fokus 2026
Peserta JKN capai 36,4 juta jiwa. Pemerintah fokus perluas perlindungan pekerja informal termasuk ojol melalui aturan baru.
Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK Syarif Yunus/Foto-PDPLK
Harianjogja.com, JAKARTA - Pesangon pekerja dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan sebesar 19 kali. Dengan realitas ini maka terjadi penurunan manfaat yang diterima oleh pekerja berdasarkan undang-undang sapu jagat ini.
Penurunan manfaat ini karena sebelumnya dalam perhitungan pesangon yang menggunakan UU No. 13/2020, besaran pesangon maksimal adalah 32,2 kali.
"[Pesangon dalam UU Cipta Kerja] Bukan 25 kali, tapi 19 kali upah. Kan yang 6 kali itu JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) bukan urusan pemberi kerja [dalam bentuk pesangon]," kata Syarif Yunus, Direktur Eksekutif Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Kamis (15/10/2020).
JKP adalah program jaminan sosial yang akan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Layanan ini diberikan kepada pekerja yang berhenti kerja sebelum memasuki pensiun berupa insentif selama menganggur hingga pelatihan.
BACA JUGA: Jenguk Petinggi KAMI di Rutan, Gatot Nurmantyo Ditolak
Berikut perbandingan perhitungan pesangon pekerja dalam UU No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja:
UU No. 13/2003:
Untuk masa kerja 24 tahun atau lebih perhitungan pesangon adalah
1.15 x (2 x 9 + 1 x 10) = 32.2 kali upah
UU Cipta Kerja
Dalam UU Cipta Kerja, koefisien 1,15 diturunkan menjadi 1.
Sehingga dengan asumsi rumus sama maka perhitungan pesangon adalah:
1 x (2 x 9 + 1 x 10) = berarti 28 kali
Dalam diskusi oleh pemerintah dalam penyusunan PP, koefien 2 kali ini akan ditetapkan menjadi 1 sehingga perhitungan pesangon menjadi:
1x (1 x 9 + 1 x 10) = 19 kali
Namun kepastian besaran pesangon pekerja ini dapat saja lebih rendah jika koefisien yang diatur dalam peraturan pemerintah lebih kecil.
Perincian uang pesangon UU Cipta Kerja sendiri terdiri dari:
Uang Pesangon
Komponen uang penghargaan masa kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bulog menargetkan pengadaan 1 juta ton jagung pada 2026 dengan mengoptimalkan gudang, fasilitas pengeringan, dan jaringan petani.
Ketum PBNU Gus Kikin mengimbau warga Sukoharjo menjaga kerukunan dan tidak terprovokasi kasus pembakaran warung mi babi serta penggeledahan ponpes.
Dinas Pariwisata DIY meluncurkan Calendar of Events 2027 dengan 203 agenda wisata untuk meningkatkan kunjungan dan lama tinggal wisatawan
Kemlu memverifikasi kabar WNI berinisial MT yang diduga tewas setelah direkrut militer Rusia dan diterjunkan berperang di Ukraina.
Veda Ega Pratama naik ke peringkat ketujuh klasemen Moto3 2026 setelah finis kedua di GP Malaysia dengan koleksi 131 poin.