Musim Hujan November 2026, BNPB Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor
BNPB mengingatkan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem, banjir bandang, longsor, dan banjir lahar saat musim hujan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, TEMANGGUNG - Seorang ayah bernama Aji Firmansyah (AF) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran anaknya sendiri ALF, 12. Polres Temanggung akhirnya menetapkan Aji Firmansyah (AF) warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sebagai tersangka pembakaran terhadap anaknya ALF 12.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara, dan barang bukti yang kami dapatkan, AF sebagai ayah kandung korban kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Senin (8/6/2020).
Kejadian pada tanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB tersebut berawal ketika ALF mau pergi bermain ke tetangga desa berlebaran dan oleh ibunya dinasihati dan dilarang tidak boleh keluar karena dalam waktu 2 hari dilakukan penutupan desa terkait dengan pandemi COVID-19.
Nasihat ibunya tersebut dijawab korban dengan kata luweh (biarin). Ketika AF mendengar jawaban korban seperti itu lantas mengambil jeriken untuk menyedot bensin di sepeda motor, kemudian tersangka menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah.
Selanjutnya, tersangka menyalakan api dengan korek api sambil mengatakan, "Tak obong kowe (saya bakar kamu) ojo ngeyel wae (jangan membantah terus)."
Kata-kata itu dengan maksud untuk menakut-nakuti anaknya agar tidak pergi atau melawan nasihat ibunya.
Namun, menurut pengakuannya, tiba-tiba api menyambar ke bensin sehingga membakar tubuh korban.
Setelah api menyambar ke korban, tersangka bingung, lalu ke belakang mengambil air dengan ember karena terburu-buru airnya malah tumpah.
Selanjutnya, tersangka berupaya mematikan api di tubuh korban dengan merangkul anaknya agar apinya padam.
Karena apinya belum padam, dia keluar rumah dan warga datang membantu menyiramkan air ke tubuh korban.
Setelah api padam, warga membawa korban yang mengalami luka bakar sekitar 90 persen dan ayahnya yang juga mengalami luka bakar ke RSUD temanggung.
Namun, oleh RSUD Temanggung ALF dirujuk ke RS Sardjito. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia di RS Sardjito Yogyakarta.
Ali menyampaikan motif pelaku membakar korban karena kesal terhadap anaknya yang tidak mau mengikuti nasihat orang tua.
Pasalnya, sehari sebelumnya korban sudah diingatkan untuk tidak pergi, tetapi anak tersebut tetap pergi.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu jeriken, satu set kursi sudut warna hijau, sepeda motor Yamaha Vega, 2 buah korek api gas , pakaian korban, dan pakaian tersangka yang terdapat bekas terbakar.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 saksi.
Ali menyebutkan tersangka dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di RSUD Temanggung karena mangalami luka bakar yang cukup parah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
BNPB mengingatkan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem, banjir bandang, longsor, dan banjir lahar saat musim hujan.
NTSB menyelidiki kecelakaan Learjet 60 di Florida yang menewaskan sembilan orang. Seluruh identitas korban telah diketahui.
Ferry Hongkiriwang mengungkap aliran uang Rp50 miliar dari Tan Kian dalam sidang Febrie Adriansyah. Febrie dan Nurman membantah tuduhan tersebut.
Kejagung membantah kabar penangkapan jenderal Polri. Sementara itu, Polri masih mengecek isu pemeriksaan dua petinggi terkait kerusuhan Jogja.
Aliansi Jogja Memanggil menagih janji Wali Kota Hasto Wardoyo menanggung biaya pengobatan korban kekerasan 28 Oktober 2026.
Sebanyak 22.866 peserta BPJS PBI APBN di Sleman dinonaktifkan. Pemkab memprioritaskan pasien kronis dan warga miskin untuk reaktivasi.