Indonesia Hanya Punya 66 Dokter Aritmia untuk 280 Juta Penduduk
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Kantor BPJS Kesehatan. /Antara Foto
Harianjogja.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk menaikkan ulang iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah Covid-19 memunculkan polemik di sejumlah kalangan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya di tetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 pada akhir Februari 2020 dinyatakan batal dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Anggota DPR Sri Wulan mengatakan, kini berbekal Perpres No.64/2020, pemerintah kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS. Kenaikan iuran BPJS dinilai tidak masalah jika situasi kembali normal diawali perbaikan tata kelola lebih dahulu.
"Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di tengah situasi kebatinan warga menghadapi tantangan wabah dan tantangan situasi ekonomi dirasakan kurang sensitif dan dapat berefek negatif," ujar Sri di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Dia menuturkan, dengan menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bukan hanya warga yang akan mengalami dampaknya. APBN yang selama ini menanggung subsidi iuran juga akan mengalami dampak.
Naiknya jumlah pengangguran dan warga miskin, kata dia otomatis harus di tanggung oleh pemerintah karena ini berkaitan dengan hak warga negara yang harus dilindungi undang-undang.
“Kenaikan iuran BPJS ini kurang sensitif perkembangan situasi, sebaiknya dikaji ulang. Kita lihat situasinya, 2,8 juta pekerja terancam PHK. Angka pengangguran diprediksi akan meningkat. Belum lagi usaha-usaha kecil penopang ekonomi warga juga terdampak Covid-19," katanya.
Menurutnya, putusan MA soal pembatalan iuran BPJS Kesehatan yang lalu terdapat pesan tegas bahwa kenaikan iuran harus mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis dari sistem jaminan sosial nasional.
Aspek tersebut, belum berubah dan harus tetap menjadi patokan kebijakan pemerintah. Dalam putusan MA, kata dia warga tidak boleh dibebankan dengan kenaikan iuran akibat kesalahan dan kecurangan yang dilakukan pengelola BPJS.
"Jangan lupa, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS itu memberi dua catatan serius," ucapnya.
Berita ini telah tayang di INews.id dengan judul \'Anggota DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan saat Corona Dikaji Ulang\'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : INews.id
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Muhammad Qodari membantah sejumlah tudingan terhadap Bakom, termasuk isu Timothy Ivan, rekrutmen PAN, dan anggaran media Rp60 miliar.
Menyusuri kawasan dalam benteng sambil mengayuh sepeda menjadi cara yang dipilih dalam Amazing Race bertajuk “Ngepit Jeron Benteng” pada Jogja World Heritage
Sebanyak 92.055 warga Gunungkidul terdampak kekeringan. Kapanewon Tepus menjadi wilayah terparah dengan 24.875 jiwa mengalami krisis air.
Disdag Jogja menggelar Gemati di 22 pasar selama Oktober 2026. Belanja minimal Rp20.000 berpeluang mendapat smartphone hingga sepeda.
Pemprov Jateng menyalurkan 75,4 juta liter air bersih ke 33 kabupaten/kota untuk membantu warga terdampak kekeringan.