Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla
Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin 23 korporasi terkait karhutla berdasarkan sejumlah indikator, termasuk kebakaran berulang dan luas lahan terbak
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Di tengah pandemi Corona yang masih berlangsung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mencatat sebanyak 686 kasus hoaks atau kabar bohong terkait pandemi, hingga Rabu (13/5/2020). Ini berarti masih ada oknum masyarakat sengaja membuat informasi pandemi saat ini menjadi gaduh.
"Ini berarti memang tidak serta merta masyarakat itu hanya mengonsumsi informasi, namun ada oknum yang sengaja membuat informasi berbeda dan membuat gaduh. Ini yang menjadi tantangan informasi publik juga," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo Prof Dr Widodo Muktiyo saat diskusi daring terkait "Dua Bulan Gugus Tugas Percepatan Penaganan COVID-19" di Jakarta, Rabu.
Bahkan, ia mengatakan dengan mudahnya individu saat ini memproduksi dan mendistribusikan informasi sendiri tanpa harus ada izin, Kementerian Kominfo hanya dapat menerapkan aturan dan sanksi berlaku melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau ada yang menyalahi aturan maka ada sanksi. Sampai hari ini sudah ada 103 yang bermasalah dengan pidana dan hukum," katanya.
Terkait masalah ITE ataupun hoaks, ia menjelaskan terdapat tiga level informasi yang menjadi sumber kegaduhan tersebut. Level pertama ialah internet.
Jika terdapat masalah di level pertama itu, maka kementerian terkait akan mengomunikasikannya dengan pihak Internet Service Provider atau penyelenggara jasa internet.
Kemudian di level kedua ialah media sosial di antaranya instagram, Facebook dan Twitter. Dalam hal ini jika ditemukan masalah atau ada yang melanggar, maka Kementerian Kominfo atau pihak berwenang melakukan tindakan take down atau blokir.
"Yang paling berbahaya ialah level ketiga yakni media yang tertutup sistemnya misal WhatsApp grup," ujar dia.
Ia mengaku ketiga level tersebut menjadi tantangan tersendiri sebab jangan sampai masyarakat mengonsumsi dan membenarkan semua informasi tersebut. Apalagi saat ini isu COVID-19 telah melebar ke ekonomi, sosial, bantuan sosial dan sebagainya.
Menurutnya, hal tersebut tentunya akan memudahkan adanya persepsi yang keliru sehingga merugikan bangsa dan masyarakat bersama-sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin 23 korporasi terkait karhutla berdasarkan sejumlah indikator, termasuk kebakaran berulang dan luas lahan terbak
Gibran mengaku telah menyiapkan dokumen untuk membuktikan keaslian ijazahnya di PTUN sebelum gugatan Denny Indrayana dicabut.
Telkom meraih dua penghargaan dalam ALB Indonesia Law Awards dan In-House Counsel Summit & Awards 2026 atas keunggulan fungsi legal serta inovasi digital melalu
WNI bernama Taufiq Muhammad dilaporkan tewas dalam pertempuran pertama setelah direkrut menjadi tentara Rusia di Ukraina.
Polda DIY menyatakan 34 orang yang mendapat perlindungan saat kericuhan di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan dan dijemput keluarga.
Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pelaku perusakan saat demonstrasi di Jogja diproses hukum dan mengingatkan massa tidak melakukan kekerasan.