Berapa Lama Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening?

Jumali
Jumali Jum'at, 30 Oktober 2026 14:17 WIB
Berapa Lama Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening?

BPJS Ketenagakerjaan - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) perlu memperhatikan besaran saldo dan kelengkapan dokumen. Kedua hal tersebut menentukan berapa lama dana masuk ke rekening setelah pengajuan klaim disetujui.

Berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pencairan saldo JHT dengan nominal di bawah Rp10 juta diproses maksimal satu hari kerja. Sementara itu, peserta dengan saldo di atas Rp10 juta perlu menunggu maksimal lima hari kerja.

Perhitungan waktu tersebut dimulai setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan benar. Artinya, peserta perlu memastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi agar proses pencairan tidak terhambat.

Lantas, apa saja syarat pencairan JHT dan bagaimana cara mengajukan klaim serta memantau statusnya? Berikut panduannya.

Lama Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Lama pencairan JHT berbeda berdasarkan jumlah saldo yang dimiliki peserta. Berikut estimasi waktu pemrosesan klaim:

Peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta yang telah melakukan pembaruan data juga dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sebelum mengajukan pencairan, pastikan data kepesertaan dan dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai. Kelengkapan berkas menjadi salah satu faktor penting agar pengajuan dapat diproses sesuai estimasi waktu.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen pencairan JHT dapat berbeda sesuai alasan peserta mengajukan klaim. Persyaratan untuk peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memasuki usia pensiun, maupun mengajukan klaim sebagian tidak selalu sama.

Untuk peserta yang mengajukan klaim karena mengundurkan diri, dokumen yang perlu disiapkan berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik maupun digital.

  2. Kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

  3. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja atau informasi status nonaktif peserta dalam sistem berdasarkan laporan pemberi kerja.

  4. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.

Sementara itu, peserta yang mengajukan klaim karena PHK perlu melampirkan bukti pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan. Dokumen tersebut dapat berupa surat pemberitahuan PHK, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan hubungan industrial.

Cara Mengajukan Klaim JHT secara Online

Peserta dapat mengajukan pencairan JHT tanpa harus datang langsung ke kantor cabang melalui portal Lapak Asik. Berikut tahapan pengajuannya:

  1. Buka portal Lapak Asik melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  3. Unggah dokumen persyaratan serta foto diri terbaru sesuai ketentuan format dan ukuran berkas.

  4. Periksa kembali data pengajuan, kemudian simpan permohonan.

  5. Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

  6. Ikuti verifikasi data melalui wawancara video call dengan petugas.

  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dicantumkan dalam formulir.

Selain melalui Lapak Asik, peserta juga dapat mengajukan klaim secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk menggunakan layanan tersebut, peserta perlu membawa dokumen asli, mengisi formulir pengajuan, mengikuti proses pelayanan petugas, dan menyimpan tanda terima klaim.

Cara Mengecek Status Pencairan JHT

Setelah mengajukan klaim, peserta dapat memantau perkembangan permohonan melalui layanan pelacakan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman Pelacakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor induk kependudukan (NIK).

  3. Ikuti petunjuk yang tersedia untuk melacak status pengajuan.

Melalui layanan tersebut, peserta dapat mengetahui perkembangan klaim tanpa perlu mendatangi kantor cabang hanya untuk menanyakan status permohonan.

Jika saldo belum masuk rekening, peserta dapat memeriksa status pengajuan terlebih dahulu. Pastikan pula dokumen yang disampaikan sudah lengkap dan benar karena estimasi pencairan dihitung sejak berkas memenuhi persyaratan.

Apabila proses pencairan melebihi estimasi waktu yang ditetapkan, peserta dapat menghubungi layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kendala atau perkembangan klaim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online