Ormas Islam Bakal Boleh Keluarkan Sertifikat Halal

Newswire
Newswire Selasa, 18 Februari 2020 21:17 WIB
Ormas Islam Bakal Boleh Keluarkan Sertifikat Halal

Menteri Agama Fachrul Razi./Detikcom

Harianjogja.com, JAKARTA--Ormas Islam selain MUI direncanakan boleh mengeluarkan sertifikat halal.

Menteri Agama Fachrul Razi buka suara terkait draf RUU Omnibus Law cipta kerja terkait produk halal. Dalam draf tersebut nantinya kehalalan suatu produk bisa juga dilakukan oleh Ormas Islam, selain dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fachrul Razi mengatakan hal itu sebagai suatu bentuk ide percepatan.

"Ide kami sebenarnya dua saja, satu bagaimana ada percepatan, kedua kami ingin yang mikro dan kecil dibebaskan dari biaya," kata Facrul di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Selain untuk membantu pengusaha kecil, juga diharapkan sebagai bentuk percepatan perekonomian. Selain itu juga diharapkan dapat membantu MUI dalam mengurus usaha -usaha kecil tersebut.

"Kemudian mempercepat tadi itu mungkin muncul beberapa ide percepatan bagaimana kalau tidak semata-mata MUI, ada yang lain ikut membantu," ujar Fachrul.

Meski demikian, ia mengajak semua pihak menunggu dan mengawal pembahasan RUU tersebut.

"Tapi saya kira enggak baik juga kalau center karena memang sudah masuk uu cipta lapangan kerja. Nanti kita tunggu aja pembahasan dari DPR, Tapi intinya dua hal itu saya kira," tutup Fachrul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online