Workshop Emas Ilegal di Jakut Dibongkar, Diduga Dikirim ke Hong Kong
Bareskrim Polri mengungkap workshop pengolahan emas ilegal di perumahan Jakarta Utara yang hasilnya diduga diselundupkan ke Hong Kong.
Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1 - 2025). / JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA— Pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) soal pagar laut di Tangerang, Banten, berpotensi masih bisa bertambah.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat rapat bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025). Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya menemukan ada 263 SHGB dan 17 SHM yang terbit di pagar laut tersebut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Copot 6 Pejabat yang Terlibat Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Daftarnya
Dia menyampaikan bahwa dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.
"Sementara ini dari 263 SHGB dan 17 SHM, yang kita batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, kita masih on proses, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai. Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja praktis empat hari," kata Nusron.
Dia juga menjelaskan, bahwa bidang yang berada di luar garis pantai tidak bisa diterbitkan sertifikat sebab termasuk kategori common property. "Sementara yang masuk di dalam garis pantai itu masuk namanya private property.
Ini yang bisa disertifikatkan. Yang masuk di common property tidak bisa disertifikatkan. Nah terus yang masuk di dalam common property, mau tidak mau kita batalkan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat tanah dilakukan ketika proses pembuktian yuridis tidak sah atau tidak sesuai aturan.
Kedua, pembatalan bisa dilakukan jika prosedur atau presidium dalam penerbitan sertifikat tanah terbukti tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketiga, meskipun yuridis dan prosedural benar, sertifikat dapat dibatalkan jika fakta material terkait tanah tersebut sudah tidak ada lagi. "Bisa jadi prosedurnya betul, tapi fakta materialnya saat ini sudah tidak ada," ucapnya.
Sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron menyebut berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, khususnya di Desa Kohod, berstatus cacat prosedur dan materiil batal demi hukum.
Menurut dia, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di Pesisir Pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.
Dia mengungkapkan, dari 263 SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut tersebut, sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.
"Ada berapa banyak pokoknya. Banyak bidang. Tapi yang jelas belum semua. Karena proses itu kita lakukan satu per satu. Jadi belum tahu ada berapa itu yang, jelas hari ini ada sekitar 50-an," kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim Polri mengungkap workshop pengolahan emas ilegal di perumahan Jakarta Utara yang hasilnya diduga diselundupkan ke Hong Kong.
Sarana olahraga Sleman masih terkendala. Fasilitas dayung dan renang belum sesuai kebutuhan atlet menjelang Porda DIY XVIII 2027.
Pemda DIY menyalurkan Rp1 miliar untuk NTT terdampak gempa dan membantu mahasiswa asal NTT di Jogja melalui pangan serta keringanan kuliah.
Usulan BPIH 2027 Rp107,34 juta per jamaah naik hampir Rp20 juta. DPR meminta biaya dikaji agar rasional dan layanan tetap berkualitas.
KRI Ki Hajar Dewantara akan dijual setelah DPR menerima surpres. Simak spesifikasi, senjata, mesin, dan kemampuan kapal perang ini.
Seoul menyiapkan kebijakan “hak atas keteduhan” dengan koridor pejalan kaki teduh untuk menghadapi gelombang panas ekstrem dan melindungi warga.