Dewan Pers Desak RI Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hal tersebut sebagai respons atas gugatan praperadilan yang dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK memberikan tanggapan terkait dalil yang diajukan pemohon praperadilan yang pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai penerima.
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Namun, Ali menyatakan penetapan tersangka baru tersebut dapat dilakukan sepanjang telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. "Sepanjang memang telah dapat terpenuhi bukti permulaan yang cukup guna menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka," ujar Ali.
Selanjutnya, Ali juga menanggapi perihal materi praperadilan MAKI yang menyatakan KPK telah menghentikan proses penyidikan kasus suap pengurusan PAW tersebut.
"Pihak KPK membantah bahwa tidak ada penghentian terkait dengan perkara tersebut. Namun yang ada tetap berjalan sampai hari ini, yang kita tahu hari ini kami melakukan pemanggilan beberapa saksi dan ada yang hadir untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," ujar Ali.
Kemudian dalam jawaban atas praperadilan tersebut, KPK juga membantah dalil yang diajukan MAKI terkait imunitas yang dimiliki oleh seseorang karena profesi ataupun tugas tanggung jawab yang dijalankannya.
"Karena beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK juga banyak perkara lain yang melibatkan advokat. Artinya bagi KPK tidak menjadi hambatan ketika seseorang berprofesi sebagai advokat berdasarkan bukti permulaan cukup dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan itu sebenarnya di undang-undang jelas karena advokat bagian aparatur penegak hukum," tuturnya.
Diketahui dalam gugatannya, MAKI meminta KPK untuk menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.