Advertisement

Polri: Penangkapan Harun Masiku Tinggal Menunggu Waktu

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 04 Februari 2020 - 22:27 WIB
Budi Cahyana
Polri: Penangkapan Harun Masiku Tinggal Menunggu Waktu Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). - Antara/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polri memastikan buronan KPK Harun Masiku hanya tinggal menunggu waktu untuk ditangkap.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Kepolisian sudah berkomitmen mendukung penuh KPK untuk mencari dan menangkap politikus PDIPerjuangan yang kini berstatus buron. Menurut Asep, Polri akan mendorong kasus tersebut agar pelaku cepat tertangkap dan diproses hukum oleh KPK.

Advertisement

"Kita bicara waktu kan, tinggal menunggu waktu saja. Kapolri sudah menyampaikan untuk backup penuh (KPK) dalam kasus ini," tutur Asep, Selasa (4/2/2020).

Asep tidak menjelaskan detail bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga mana saja untuk mendukung KPK menangkap buronan Harun Masiku. Namun, dia meminta publik ikut berdoa agar tersangka Harun Masiku tersebut bisa segera ditangkap.

"Kita masih dalam proses penyelidikan ya. Kita doakan saja biar cepat (tertangkap)," katanya.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW).

Penerima suap dalam kasus tersebut adalah eks komisioner KPU Wahyu Setiwan dan Agustiani Tio. Lalu, pelaku pemberi suap adalah Harun Masiku dan Saeful.

Wahyu  Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1/2020). KPK pun sejak Senin (13/1/2020) telah mengirim surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun ke Imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

Selain itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement