Hanya Harapan Palsu, Karyawan TVRI Urung Terima Tunjangan

Dewi Aminatuz Zuhriyah
Dewi Aminatuz Zuhriyah Senin, 03 Februari 2020 14:07 WIB
Hanya Harapan Palsu, Karyawan TVRI Urung Terima Tunjangan

Logo TVRI./Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA - Hingga Senin (3/2/2020), karyawan TVRI urung menerima Tunjangan kinerja {Tukin). Tunjangan yang seharusnya cair pada 1 Februari itu rupanya hanya sekadar harapan palsu.

Presidium Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal mengatakan hal ini dikarenakan tidak adanya direktur utama (dirut) definitif.

"Gak mungkin cairlah kan dirut definitif belum ada. Sementara sekarang mau bikin dirut definitif tapi proses DPR soal kisruh TVRI tengah berjalan. Sekarang kalau begini karyawan yang paling dirugikan," kata Agil kepada Bisnis, Senin (3/2/2020).

Dalam hal ini Agil menilai sikap Dewan Pengawas LPP TVRI untuk mengangkat Dirut definif yang baru cukup gegabah.

Pasalnya saat ini proses di DPR dan juga audit yang dilakukan pihak BPK kepada jajaran dewan pengawas dan direksi juga sedang berlangsung..

"Dewas sih nafsu banget dan mendengarkan kelompok yang inginkan status quo di TVRI untuk angkat dirut definitif, takutnya ada proses lain yang bisa jadi pak Helmy menang. Kan nanti ada dualisme dirut jadi makin runyam."

Adapun sebelumnya, Direktur Umum dan SDM LPP TVRI Tumpak Pasaribu menjelaskan tunjangan kinerja para karyawan akan tetap cair meskipun memang belum dianggarkan dalam APBN 2020. Hal ini dikarenakan pepres mengenai tukin baru saja diberikan kepada jajaran direksi.

Dalam hal ini, dia mengaku sudah menyiapkan segala data dan administrasi serta terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Memang karena anggaran itu belum tersedia di 2020, karena ini baru kami terima ini [pepres] tukin, maka langkah pertama yang dilakukan adalah revisi POK [petunjuk operasional karyawan]. Yang diambil dari anggaran akhir tahun, di mana anggaran untuk Desember November Oktober dan Sepetember kita tarik dulu ke depan sambil menunggu ABT [anggaran belanja tambahan], nah makanya syarat utamanya harus diajukan ABT-nya, minta ke Kemenkeu,” jelas Tumpak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online