Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan, Polisi Tangkap 8 Orang

Rayful Mudassir
Rayful Mudassir Kamis, 14 November 2019 16:27 WIB
Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan, Polisi Tangkap 8 Orang

Petugas Labfor melakukan identifikasi pascabom bunuh diri yang dilakukan seorang pemuda, di depan Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019)./ANTARA FOTO-Irsan Mulyadi

Harianjogja.com, JAKARTA - Aparat kepolisian telah menangkap delapan orang terkait bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, pada Rabu (13/11/2019). Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. 

"Sudah. Sudah dapat laporan biar dijelaskan oleh Polri. Sudah ditangkap delapan orang," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Bom bunuh diri terjadi di lingkungan Polrestabes Medan, kemarin. Pelaku berinisial RMN, 24, menggunakan jaket ojek daring untuk mengelabui petugas.

Bom tersebut menyebabkan sejumlah korban luka. Sementara itu pelaku tewas di tempat dengan tersisa sejumlah bagian tubuh.

Saat ditanya tentang proses deradikalisasi yang diperlukan untuk menangkal sel-sel terorisme, Mahfud menjawab bahwa upaya tersebut tidak sesederhana yang dipikirkan.

"Deradikalisasi tidak sesederhana itu. Kalau tindakan melanggar hukum ya dibawa ke hukum. Kalau melanggar ideologi ya dibawa ke wacana. Kalau tindakan ujaran kebencian dibawa ke KUHP. Enggak bisa sederhana gimana deradikalisasi. Ya itu tiga cara itu," terang Mahfud.

Bom bunuh diri terjadi sekitar pukul 8.45 WIB. Densus 88 melakukan olah tempat kejadian perkara setelah peristiwa itu terjadi.

Polisi mencatat setidaknya terdapat enam orang korban luka. Lima di antaranya merupakan personel polisi. Sedangkan sisanya adalah warga sipil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online