Kemendagri Sentil Bupati Pati Sudewo, Ini Penyebabnya
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir/ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Harianjogja.com, JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai terlalu memaksakan untul menjerat mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada perkara tindak pidana korupsi. Akibatnya, hakim memutus bebas terdakwa.
Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutus bebas terdakwa Sofyan Basir dalam kasus tindak pidana korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1. Muzakkir menyarankan agar KPK menghormati putusan hakim dan lebih berhati-hati menjerat seseorang dalam suatu perkara tindak pidana korupsi.
"Kalau memang tidak terbukti bersalah, ya harus dibebaskan. Masa dipaksakan agar dihukum. Ke depan, KPK harus lebih berhati-hati menetapkan orang dalam kasus korupsi. Jangan dipaksakan," tuturnya, Selasa (5/11/2019).
Muzakkir menilai bahwa Majelis Hakim Tipikor sudah mengambil keputusan yang profesional dalam memutus bebas Sofyan Basir. Menurutnya, JPU KPK juga harus profesional dan memiliki sikap agar tidak mudah melimpahkan suatu perkara dari penyidik ke Pengadilan, jika masih ada kekurangan syarat materil dan formil.
"JPU bisa saja kan menolak melimpahkan perkara itu ke Pengadilan jika masih ada kekurangan. Jadi saya rasa, JPU tidak bisa enjoy saja di sini, tetapi harus profesional dalam menuntut perkara," kata Muzakkir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor telah memutus bebas terdakwa Sofyan Basir dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1. Sofyan Basir dinilai tidak melakukan perbantuan terkait kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
TPR Baron Gunungkidul resmi menerapkan pembayaran full cashless. Sistem non tunai akan dievaluasi sebelum diterapkan di TPR lain.
KKP mempercepat pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih untuk memperkuat hilirisasi perikanan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Pemkot Yogyakarta kembangkan Program Bule Mengajar di kampung wisata untuk memperkuat pariwisata berbasis masyarakat dan UMKM lokal.
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.