Kasus Korupsi PMB Unsoed, KPK Geledah Rektorat dan Rumah Tersangka
KPK menggeledah Rektorat Unsoed dan sejumlah rumah tersangka kasus dugaan korupsi PMB jalur Mandiri. Penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (Persero) Amrizal sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap, Selasa (8/10/2019).
Kasus yang dimaksud adalah pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) 2019. Amrizal dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP).
"Hari ini [Selasa], yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Untuk diketahui, KPK pada Rabu (2/10/2019) telah menetapkan Darman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap tersebut.
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2019, PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II dengan rincian sebagai berikut proyek visual docking guidance system (VDGS) Rp106,48 miliar, proyek bird strike Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian sebagai berikut.
Proyek X-Ray enam bandara Rp100 miliar, baggage handling system di enam bandara Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, radar burung Rp60 miliar.
Kemudian, PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andra yang merupakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Tersangka Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI. KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka Darman dan Andra terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut.
Darman juga memerintahkan staf PT INTI Taswin untuk memberikan uang pada Andra. Terdapat beberapa "aturan" yang diberlakukan, yaitu dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar dolar AS atau dolar Singapura, menggunakan kode "buku" atau "dokumen".
Pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra untuk menjemput uang yang disebut dengan kode "barang paket" di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB.
Taswin kemudian memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Taswin bertemu dengan sopir Andra untuk penyerahan uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menggeledah Rektorat Unsoed dan sejumlah rumah tersangka kasus dugaan korupsi PMB jalur Mandiri. Penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik.
BNPB mencatat 105 orang meninggal, 1.678 luka-luka, 179.037 mengungsi, dan 81.436 rumah terdampak akibat gempa Flores.
Rusia dan RI masih berdiskusi soal bandar antariksa Biak. Dubes Rusia menegaskan belum ada perjanjian dan membantah isu pangkalan militer.
Kejari Kulonprogo menggandeng BPKP DIY mempercepat penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi BUMD PT SAK.
Simak 10 cara menjaga fungsi dan kesehatan ginjal, mulai dari pola makan, olahraga, hidrasi, hingga menjaga kualitas tidur.
DPRD DIY mematangkan Perda penanggulangan bencana baru untuk memperkuat pencegahan, mitigasi, peringatan dini, dan ketangguhan masyarakat.