Kualitas Udara Sejumlah Wilayah Masuk Kategori Berbahaya, Ini Daftarnya

Newswire
Newswire Rabu, 26 Agustus 2026 18:27 WIB
Kualitas Udara Sejumlah Wilayah Masuk Kategori Berbahaya, Ini Daftarnya

Pengendara memakai masker saat pembagian masker gratis di simpang empat RS Charitas Palembang, Sumatera Selatan, Senin (24/8/2026). Pemerintah Kota Palembang membagikan 16.500 masker kepada masyarakat untuk mencegah terjangkitnya penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat bencana kabut asap dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Antara/Nova Wahyudi/YU

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap kualitas udara di sejumlah wilayah Indonesia masuk kategori berbahaya akibat tingginya intensitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kondisi tersebut terlihat dari indeks standar pencemar udara (ISPU) di sejumlah titik pemantauan yang menunjukkan tingkat pencemaran tinggi. Hingga 22 Agustus 2026, intensitas karhutla tercatat tinggi di sejumlah wilayah, di antaranya Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Then Suyanti, mengatakan berdasarkan pemantauan 17 stasiun ISPU pada 26 Agustus 2026 pukul 05.00 WIB, terdapat dua wilayah yang masuk kategori hitam.

Kedua wilayah tersebut yakni Palangka Raya, Jekan Raya, Kalimantan Tengah, dengan ISPU mencapai 573, serta Kabupaten Muaro Jambi dengan ISPU 302.

"Keduanya sudah masuk kategori berbahaya," katanya dalam media briefing daring Kemenkes, Rabu (26/8/2026).

Daftar Wilayah dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat

Selain dua wilayah tersebut, sejumlah daerah lainnya masuk kategori sangat tidak sehat yang ditandai kode warna merah.

Wilayah yang masuk kategori ini meliputi:

  • Pelalawan, Riau;
  • Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan;
  • Ogan Ilir, Sumatra Selatan;
  • Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat;
  • Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan
  • Katingan, Kalimantan Tengah.

Sementara itu, kualitas udara kategori tidak sehat dengan kode warna kuning terpantau di Bengkalis, Riau; Banyuasin dan Palembang, Bukit Kecil, Sumatra Selatan; Sambas, Dalam Kaum, Kalimantan Barat; serta Murung Raya, Barito Selatan, dan Sanggau, Kalimantan Tengah.

Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur juga tercatat berada dalam kategori tidak sehat.

"Untuk kategori sedang terdapat di Hulu Sungai Selatan, sedangkan kategori baik terdapat di Kotawaringin Timur," imbuhnya.

Kemenkes Imbau Warga Pantau ISPU

Then Suyanti mengimbau masyarakat rutin memantau ISPU untuk mengetahui kondisi kualitas udara di lingkungan sekitar.

Apabila kualitas udara menunjukkan kondisi buruk, masyarakat disarankan mengurangi aktivitas di luar rumah. Masyarakat juga diminta menggunakan masker dengan benar apabila harus beraktivitas di luar ruangan.

Kemenkes membagi kualitas udara berdasarkan ISPU ke dalam lima kategori yang ditandai warna hijau, biru, kuning, merah, dan hitam. Masing-masing kategori memiliki tingkat risiko kesehatan yang berbeda.

1. Baik — ISPU 0–50

Kategori baik ditandai warna hijau. Pada tingkat ini, kualitas udara sangat baik dan tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan. Masyarakat masih dapat beraktivitas di luar ruangan dengan aman.

2. Sedang — ISPU 51–100

Kategori sedang ditandai warna biru. Kualitas udara pada tingkat ini masih dapat diterima bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.

Kelompok sensitif disarankan mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat. Sementara masyarakat secara umum masih dapat beraktivitas di luar ruangan.

3. Tidak Sehat — ISPU 101–200

Kategori tidak sehat ditandai warna kuning. Kondisi ini dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

Penderita asma dan penyakit jantung diimbau menghindari aktivitas di luar ruangan serta menjaga kondisi kesehatan dan berkonsultasi dengan dokter apabila diperlukan.

Masyarakat secara umum juga disarankan mengurangi durasi aktivitas di luar ruangan.

4. Sangat Tidak Sehat — ISPU 201–300

Kategori sangat tidak sehat ditandai warna merah. Kualitas udara pada tingkat ini dapat merugikan kesehatan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Kelompok sensitif maupun masyarakat secara umum diimbau membatasi waktu berada di luar ruangan.

5. Berbahaya — ISPU di atas 300

Kategori berbahaya ditandai warna hitam. Kondisi ini memiliki risiko terhadap kesehatan.

Kelompok sensitif maupun masyarakat secara umum disarankan menghindari aktivitas di luar ruangan ketika ISPU berada di atas 300.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online