Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ninoy Karundeng. /Facebook.
Harianjogja.com, JAKARTA--Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan dua penculik dan penganiaya relawan Jokowi, Ninoy Karundeng berinisial RS dan S merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Anggota salah satu ormas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Argo tidak menyebutkan nama ormas dari kedua pelaku itu namun penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Ninoy.
Sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.
Massa yang berkelompok itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian. Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10), selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi, Ninoy merupakan pegiat sosial dan relawan Jokowi saat pemilihan umum 2019, yang dianiaya pelaku karena tulisannya kerap menghina tokoh yang didukung para penganiaya itu.
Argo mengungkapkan awalnya Ninoy mengemudikan sepeda motor melintasi Pejompongan, kemudian mendokumentasikan para pedemo yang sedang dievakuasi para pelaku karena terkena gas air mata.
Saat itu, Ninoy mendokumentasikan proses evakuasi itu namun pelaku mencurigai korban dan memeriksa telepon seluler milik Ninoy.
Diduga pelaku mengetahui Ninoy merupakan salah satu relawan Jokowi yang kerap menyerang lawan politiknya, sehingga menganiaya korban. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku tersebut ditangkap anggota Polda Metro Jaya di Jakarta, pada Rabu (2/10/2019) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Sam Altman mengungkap Gen Z kini memakai ChatGPT sebagai penasihat hidup, berbeda dengan generasi tua yang masih menggunakannya seperti Google.