Perkuat Pengawasan MBG, Dua Mantan Pejabat KPK Tempati Posisi Strategis di BGN
BGN menempatkan dua mantan pejabat KPK di posisi strategis untuk memperkuat pengawasan, manajemen risiko, dan tata kelola program MBG.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah salah ketik dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan oleh DPR.
"[Revisi UU KPK] sudah dikirim, tetapi masih ada \'typo\', yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg [badan legislasi DPR]," kata Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Menurut Pratikno, kesalahan ketik tersebut perlu diklarifikasi. "Ya \'typo-typo\' yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ungkap Pratikno.
Namun Pratikno tidak menjelaskan detail kesalahan ketik yang ia temukan tersebut. Pratikno lalu mengatakan setelah dikirimlah ke Baleg DPR, draf revisi UU KPK tersebut seharusnya sudah dikembalikan lagi ke istana.
"Mestinya sudah [dikembalikan]. Saya cek," tambah Pratikno.
Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Presiden Jokowi pada 26 September 2019 lalu mengaku sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional.
Namun Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pada Rabu (2/10/2019) mengatakan bahwa Presiden Jokowi bersama seluruh partai pengusungnya tidak akan mengeluarkan perppu UU KPK. Keputusan itu menurut Surya Paloh disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (30/9/2019).
Salah satu alasan tidak dikeluarkannya perppu adalah revisi UU KPK KPK itu masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait pernyataan Surya Paloh tersebut, Pratikno tidak banyak berkomentar.
"Tunggu, tunggu, tunggu, kalau Presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu, sekarang kan belum," kata Pratikno singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BGN menempatkan dua mantan pejabat KPK di posisi strategis untuk memperkuat pengawasan, manajemen risiko, dan tata kelola program MBG.
Pelni memberikan diskon 30% tiket kapal kelas ekonomi untuk keberangkatan 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sebanyak 35 persen kecelakaan di DIY pada 2025 terjadi malam hari. Dishub DIY mengoptimalkan aplikasi Sigap Aset.
Kebakaran garasi bus Damri di Bandung menghanguskan 10 bus dan berdampak pada 13 rumah warga. Satu orang mengalami sesak napas.
Sleman meraih peringkat terbaik I Parasamya Karya Kencana Regional 3 berkat sinergi lintas sektor dalam program GENTING.
Prabowo bertemu 10 mantan Kapolri dan Kapolri Suyudi di Hambalang, di tengah pengusutan kasus dugaan penyadapan.