Radar Pertahanan Udara Baru RI Mampu Pantau Objek 515 KM
Radar GCI pertama Indonesia di Banjarbaru mampu mendeteksi objek hingga 515 kilometer dan memperkuat pengawasan ruang udara nasional secara real time.
Presiden Joko Widodo. /ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari]
Harianjogja.com, JAKARTA - Penerbitan Perppu KPK jangan sampai menyesatkan presiden dan masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo diminta menahan diri untuk menerbitkan Perppu tersebut.
Mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan hal itu menanggapi rencana Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK, di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).
Menurut dia, syarat penerbitan Perppu tidak dapat dilakukan secara serampangan, tetapi harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam Putusan MK No138/PUU-VII/2009.
"Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya.
Artinya, lanjut dia, Perppu dikeluarkan apabila terjadi keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Selain itu, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK ini.
Indriyanto menambahkan, dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK.
"Jadi, dalam kaitan revisi UU KPK, presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu, sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK," ujarnya.
Dengan demikian, saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memosisikan Presiden dalam jebakan dan penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum.
"Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir \'legally impeachment\'. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak," tegasnya.
Jalan terbaik bagi polemik revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusional, kata dia, adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materiil ke MK yang konstitusional, atau presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materiil revisi UU KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat, sidang perdananya akan digelar Senin (30/9/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Radar GCI pertama Indonesia di Banjarbaru mampu mendeteksi objek hingga 515 kilometer dan memperkuat pengawasan ruang udara nasional secara real time.
Joan Mir resmi meninggalkan Honda dan bergabung dengan Gresini Ducati mulai MotoGP 2027. Juara dunia 2020 itu rela melepas status pembalap pabrikan demi kembali
Sedang mencari HP gaming flagship terbaik 2026? Simak perbandingan Asus ROG Phone 9 Pro, RedMagic 11 Pro, iQOO 15, dan Samsung Galaxy S26 Ultra beserta kelebiha
Lewis Hamilton bagikan momen liburan bersama Kim Kardashian di rumah danau Idaho. Dari pelukan romantis hingga dukungan di masa duka, hubungan mereka kian seriu
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusgenri) memperkuat pembinaan generasi muda
Gedung Putih bela Argentina soal spanduk Falkland di Piala Dunia. Inggris marah, FIFA tertekan. Krisis diplomatik tiga negara memanas!