Petugas Sensus Ekonomi 2026 Keluhkan Honor, BPS Semarang Buka Suara
Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Semarang mengeluhkan honor belum cair. BPS menegaskan pembayaran tetap mengacu pada SPK dan masih diproses.
Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).- Harian Jogja/Yogi Anugrah
Harianjogja.com, JAKARTA- Opsi menerbitkan Perppu KPK dinilai berisiko.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak menerbitkan Perppu terhadap UU KPK baru (Perppu KPK). Peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu dinilai dapat menggagalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR dan hanya tinggal menunggu penomoran dari Presiden Jokowi.
Pemimpin Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menilai, penerbitan Perppu KPK sangat berisiko karena bakal menemui hambatan yang besar dari DPR. Bahkan bukan tidak mungkin akan kandas di tengah jalan.
"Perppu merupakan opsi yang terbuka juga, tapi berisiko. Perppu itu bisa saja pada masa sidang berikutnya ditolak," ujarnya saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, perppu dikeluarkan jika Presiden Jokowo menilai atau memiliki pandangan subjektif terhadap kegentingan yang ditimbulkan apabila revisi UU KPK disahkan. Jika disetujui, menurut Mahfud, Perppu KPK kedudukannya sama atau setara dengan undang-undang.
"Kalau memang terpaksa memang pilihannya pada Perppu ya bisa saja. Misalnya, presiden berpandangan subjektif kondisi saat ini genting ya keluarkan perppu, ini ditunda keberlakuannya sampai dibicarakan kembali\'. Itu bisa saja," tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mendesak hal yang sama. Dia mengatakan, perppu sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden, yang di dalamnya ada beberapa syarat seperti unsur kedarutan.
"Saya kira Perppu itu sebenarnya tidak perlu mekanisme apapun. Kalau presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapa pun, itu kan prerogatif presiden," tuturnya.
Lucius menambahkan, ruang Jokowi untuk menyerap aspirasi rakyat ada dalam penggunaan Perppu KPK. Jokowi, dia mengaku, bisa dengan leluasa menggunakan haknya tersebut untuk memastikan mendengarkan aspirasi rakyat.
"Saya kira dia tidak perlu konsultasi sama siapa-siapa karena Perppu itu masih langkah pertama yang kemudian selanjutnya harus dibawa ke DPR untuk mendapat pengesahan. Kalaupun Perppu itu tidak disetujui DPR, Perppu KPK itu sudah berlaku. Jadi itu yang kita tunggu dari presiden," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Semarang mengeluhkan honor belum cair. BPS menegaskan pembayaran tetap mengacu pada SPK dan masih diproses.
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Kamis (23/7/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis.
Pembangunan PSEL di Bawuran, Piyungan, Bantul ditargetkan mulai akhir 2026. Pemerintah mempercepat pematangan lahan hingga finalisasi pasokan sampah.
Cak Imin memastikan Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak Harlah Ke-28 PKB pada Kamis 23 Juli 2026 dan akan menyampaikan pidato.
Simak daftar rute Trans Jogja terbaru 2026 beserta tarif terkini. Jaringan layanan makin luas dengan akses antarkoridor yang semakin terintegrasi.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 23 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.