Pajar Ariyana ke Final Asian Games 2026, Hadapi Kanoa Igarashi
I Made Pajar Ariyana lolos final shortboard putra Asian Games 2026 setelah mengalahkan Jayuard Alciso dari Filipina.
Prada Deri Pramana, terdakwa kasus mutilasi kasir indomaret Fera Oktaria (21). /Suara.com-Andhiko
Harianjogja.com, PALEMBANG-- Prada Deri Purnama terdakwa pembunuhan kekasihnya, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilam Militer I-04 Palembang. Prada Deri mutilasi pacarnya yang juga kasir minimarket di Kota Palembang.
Mendengar vonis tersebut membuat terdakwa terisak sembari berdiri tegap di depan majelis hakim. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Oditur Mayor Chk Darwin Butarbutar yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis di di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap korban Vera Oktaria yang dilakukan pada 9 Mei 2019, bukti terencana diperoleh dari pemeriksaan dan keterangan salah satu saksi yang menyebut bahwa terdakwa akan membunuh korban jika dugaan terdakwa terbukti.
Dugaan tersebut mengenai kemungkinan Vera Oktaria yang telah menjalin hubungan dengan pria lain, meski akhirnya dugaan tidak pernah terungkap karena korban mengunci layar ponselnya dan ponsel dihilangkan oleh terdakwa.
Selain itu hakim menganggap sudah ada niatan terdakwa untuk membunuh yang dikuatkan dari fakta bahwa terdakwa membawa korban ke penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Namun niat terdakwa yang ingin memutilasi korban tidak terbukti karena saat kejadian terdakwa tidak menyiapkan peralatan, tapi upaya terdakwa yang membeli gergaji dan koper dianggap sebagai langkah menghilangkan jejak pembunuhan meski akhirnya ia gagal lalu melarikan diri ke Banten. Terdakwa Prada Deri Purnama juga resmi dipecat dari satuan TNI, status TNI itu juga yang semakin memberatkan vonis terhadap terdakwa.
"Terdakwa telah mencoreng nama baik TNI," ujar hakim.
Terhadap vonis hukuman seumur hidup, terdakwa mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa korban, namun terdakwa meminta waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding. Mendengar vonis hakim membuat keluarga korban yang berada di ruang sidang sempat bereaksi mengungkapkan rasa syukur meskipun tidak puas dengan vonis tersebut.
"Saya tidak puas, sepantasnya hukuman mati karena dia (terdakwa) membunuh anak saya, orang tua mana yang tak sakit anaknya dibunuh, tapi itu sudah keputusan hakim akan kami ikuti," kata ibu korban, Suhartini usai persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
I Made Pajar Ariyana lolos final shortboard putra Asian Games 2026 setelah mengalahkan Jayuard Alciso dari Filipina.
Stasiun Lempuyangan ditata menjadi stasiun khusus penumpang. Aktivitas angkutan semen direncanakan pindah ke Stasiun Prambanan.
Bawaslu Bantul mendorong Pilur 2026 bebas politik uang dengan memperkuat gerakan Desa Anti Politik Uang di 30 kalurahan.
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.
Perbaikan Jalan Srandakan-Poncosari-Pandansimo Bantul mencapai 43,309 persen, melampaui target dan ditargetkan selesai 28 Desember 2026.
Stasiun Lempuyangan ditata bertahap hingga 2027. Mulai 2028, penumpang KRL akan dilayani melalui akses Utara.