Destry Damayanti Dipilih Jadi Gubernur BI, Usung Visi 3I+1S
Komisi XI DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031. Ia membawa visi 3I+1S untuk arah kebijakan bank sentral.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK akan lebih kuat ke depannya karena dalam revisi UU No.30/2002 tentang KPK menganut sistem dua tingkat. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno.
"Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat atau two-tiers system yang diangkat dalam revisi UU, dibanding sistem satu tingkat single tier system yang ada di UU lama," kata Hendrawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Dia mengatakan, sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi.
Hendrawan menjelaskan, sistem satu tingkat di dalam UU KPK yang lama yaitu terdapat di lima pimpinan KPK selaku penanggung jawab tertinggi.
Dia mengatakan sistem dua tingkat di dalam revisi UU KPK yaitu terdapat di lima pimpinan KPK dan lima Dewan Pengawas KPK yang memiliki struktur jabatan yang setara.
Menurut dia, kuatnya sistem dua tingkat itu dapat dibuktikan dari eksistensi lembaga-lembaga komersil termasuk dalam sistem pelaksanaan dan pengawasan di berbagai organisasi sosial yang selalu menggunakan sistem dua tingkat.
"Hampir semua lembaga bisnis berdaya saing global menggunakan format korporasi terbuka, semua pakai sistem dua tingkat. Demikian pula organisasi sosial, pelaksanaan dan pengawasan dibuat sebagai proses check-recheck yang berkesinambungan," ujarnya.
Namun menurut dia, KPK sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari pemerintah, tentu berbeda dengan lembaga komersil, tetapi dirinya berpikir sebaliknya.
Dia menilai, KPK sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar, sistem dia tingkat tersebut penting untuk diterapkan agar ada mekanisme check and recheck.
"Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara," ujarnya.
Selain itu, dia mempersilakan semua pihak untuk mengkaji sekaligus membandingkan sistem kerja antara UU KPK yang lama dengan sesudah revisi.
Hendrawan mengatakan, UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat, namun di UU KPK setelah revisi sudah menganut sistem dua tingkat.
"Sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem satu tingkat," ucapnya, menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi XI DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031. Ia membawa visi 3I+1S untuk arah kebijakan bank sentral.
Jadwal bola malam ini 28-29 Agustus 2026: Bayern vs Stuttgart, Lille vs PSG, AC Milan vs Venezia, Crystal Palace vs Man City, dan Al Nassr. Simak jadwal lengkap
Kebakaran lahan sekitar 10 hektare terjadi di Lemah Rubuh, Imogiri. Api berpotensi mengancam 127 KK jika kembali merambat.
Jadwal lengkap Moto3 Aragon 2026 untuk Veda Ega Pratama, mulai FP1, Practice, kualifikasi hingga balapan utama pada Minggu (30/8).
Raja Norwegia Harald V meninggal dunia pada usia 89 tahun setelah menjalani perawatan intensif. Kepergiannya mengakhiri lebih dari 35 tahun masa pemerintahannya
BYD M9 dipastikan meluncur di Australia akhir 2026. MPV plug-in hybrid ini menawarkan tenaga 218 kW, jarak tempuh hingga 850 km, dan siap menantang Kia Carnival