MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ilustrasi/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Satu tersangka tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) bernama Mulyadi, 27 berhasil dibekuk Polres Hulu Sungai Selatan.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan Mulyadi diamankan karena berupaya membuka lahan dengan cara membakarnya diam-diam, tetapi aksi Mulyadi tertangkap basah Patroli Karhutla sehingga pelaku langsung diamankan Polisi.
Tersangka menurutnya, ditangkap di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan pada Jumat (20/9) pukul 17.00 WITA.
"Pada saat melaksanakan patroli, Patroli Karhutla melihat ada sebuah kepulan asap, kemudian tim mendatangi kepulan asap tersebut dan pada saat sampai di lokasi pelaku sempat melarikan diri," tuturnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2019).
Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Yazid, dia berencana membuka lahan seluas 2.000 meter dengan cara dibakar, karena lahan tersebut bakal digunakan untuk menanam jagung dan kacang.
Dari tangan pelaku, menurut Yazid, Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis (korek api), satu bilah senjata tajam jenis parang dan sebuah alat semprot dengan kapasitas 16 liter berisi air.
"Api kini sudah berhasil dipadamkan oleh personil Polres Hulu Sungai Selatan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi masyarakat umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Calvin Verdonk resmi menjadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Champions setelah Lille lolos ke fase grup musim depan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam pemilihan Ketua Umum dan kepengurusan baru periode 2026–2031, sekaligus memperkuat arah gerakan kepemudaan di Jogja
Puasa Tarwiyah dan Arafah bukan syarat sah kurban. Simak penjelasan hukum, jadwal puasa Zulhijah 2026, dan keutamaannya.
BYD M6 DM resmi meluncur di Indonesia sebagai MPV hybrid pertama BYD dengan klaim irit 65 km/liter dan jarak tempuh hingga 1.000 km.
Oakwood Yogyakarta menghadirkan pengalaman hunian modern yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan wisatawan bisnis maupun rekreasi.