KPK Setop Sementara Kasus MBG, Percayakan ke Kejagung

Newswire
Newswire Kamis, 18 Juni 2026 09:37 WIB
KPK Setop Sementara Kasus MBG, Percayakan ke Kejagung

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026). ANTARA/Rio Feisal/aa.

Harianjogja.com, JAKARTA—Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara menghentikan aktivitas penyelidikan, menyusul proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keputusan ini disampaikan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tumpang tindih dengan proses penyidikan yang sudah lebih dulu ditangani aparat penegak hukum lain.

“Kalau sudah ada upaya paksa dan proses penyidikan berjalan, kami untuk sementara tidak perlu melakukan aktivitas lanjutan karena sebelumnya masih tahap penyelidikan,” ujar Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

KPK Percaya Kinerja Kejagung

Setyo menekankan, KPK menaruh kepercayaan penuh terhadap Kejagung dalam mengusut perkara ini. Ia menilai proses yang dilakukan sudah berjalan transparan dan terbuka ke publik.

Menurutnya, koordinasi antar-lembaga tetap terbuka jika diperlukan ke depan. Namun untuk saat ini, KPK memilih memantau perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.

Langkah ini juga mencerminkan upaya sinergi antarpenegak hukum agar penanganan kasus korupsi lebih efektif tanpa terjadi duplikasi proses.

Kejagung Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi program MBG pada 3 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Modus Dugaan Korupsi MBG

Dalam konstruksi perkara sementara, para tersangka disebut memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan proyek kepada pihak-pihak tertentu yang terafiliasi. Yayasan-yayasan tersebut kemudian diduga memberikan keuntungan balik kepada para tersangka.

Skema ini dinilai merusak tujuan utama program MBG yang seharusnya fokus pada peningkatan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

KPK Sempat Lakukan Penyelidikan

Sebelum Kejagung bergerak cepat, KPK sebenarnya telah lebih dulu melakukan penyelidikan awal. Hal itu diungkap pada 8 Juni 2026, bertepatan dengan pengumuman penahanan para tersangka oleh Kejagung.

Namun dengan status perkara yang kini sudah naik ke tahap penyidikan di Kejagung, KPK memilih menahan diri dan fokus pada fungsi supervisi serta koordinasi jika diperlukan.

Sorotan Publik dan Dampaknya

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.

Penghentian sementara penyelidikan oleh KPK justru dinilai sebagai langkah taktis untuk memastikan proses hukum berjalan fokus dan tidak tumpang tindih.

Ke depan, publik menantikan transparansi lanjutan serta perkembangan penyidikan yang diharapkan mampu mengungkap secara tuntas praktik korupsi dalam program tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online