Penyewa Pusat Belanja Minta Bantuan Pemerintah
Penyewa pusat belanja juga meminta agar pemerintah membantu pinjaman lunak atau softloan secara khusus melalui bank-bank BUMN.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - RUU KPK No. 30/2002 tentang KPK telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada Selasa (17/9/2019). Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah membentuk tim transisi agar tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi ke depan.
"Di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, kami memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/9/2019).
Tim transisi akan menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan.
Menurut Febri, pihaknya melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yg disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya, dan perubahan tersebut diakuinya memang bisa memperlemah kerja KPK.
"Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," katanya.
Di sisi lain, menurutnya, KPK juga tidak ingin harapan publik terhadap pemberantasan korupsi dinyatakan selesai setelah disahkannya RUU KPK menjadi UU. Pihaknya akan itu terus berkomitmen tetap menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi di Tanah Air.
KPK juga berterima kasih kepada publik yang terus mengawal dan menyuarakan penolakan revisi UU meskipun pada akhirnya tidak didengar dan telah disahkan oleh DPR.
Namun demikian, lembaga antirasuah itu tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan momentum tersebut untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi.
"KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya," ujarnya.
Febri mengatakan dalam sejarah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia maupun negara manapun, ikhtiar pemberantasan korupsi harus selalu melewati rintangan demi rintangan yang mengadang.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini," ujarnya.
Sebelumnya, ada tujuh poin revisi UU 30/2002 tentang KPK. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.
Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Penyewa pusat belanja juga meminta agar pemerintah membantu pinjaman lunak atau softloan secara khusus melalui bank-bank BUMN.
Embarkasi haji berbasis hotel di YIA belum berdampak signifikan pada hotel dan wisata di Kulonprogo.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.