Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ancam Sebar Video
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Api membakar sebuah bangunan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019)./Antara-Indrayadi TH
Harianjogja.com, JAKARTA- Konflik di Papua serta kebijakan pemerintah memblokir layanan Internet di wilayah ini dikritik Komisi Tinggi HAM PBB.
Kepala Komisi Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet meminta pemerintah Indonesia segera memulihkan layanan internet dan menahan diri dari hal-hal yang berlebihan terhadap bangsa Papua.
Hal tersebut termaktub dalam pernyataan resmi tertulis mantan Presiden Chile tersebut, yang diterbitkan di Genewa, Swiss, Rabu (4/9/2019).
Dalam pernyataan itu juga, tokoh Partai Sosialis Chile tersebut menegaskan seharusnya tidak ada kekerasan terhadap warga Papua.
”Seharusnya tidak ada tempat untuk kekerasan semacam itu di Indonesia yang demokratis dan beragam. Saya mendorong pihak berwenang untuk terlibat dalam dialog dengan rakyat Papua dan Papua Barat mengenai aspirasi dan keprihatinan mereka, serta untuk memulihkan layanan internet dan menahan diri dari hal-hal yang berlebihan,” tegas Bachelet.
Ia menuturkan, penggunaan kekuatan untuk merespons protes serta tuntutan rakyat Papua harus bisa diredam, karena bakal memperburuk ketegangan.
Begitu pula dengan pemblokiran internet, yang ia nilai bisa bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi.
”Penutupan internet kemungkinan akan bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan membatasi komunikasi, dan hal itu dapat memperburuk ketegangan.”
Sebelumnya diberitakan, diskriminasi rasialis dan persekusi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, yang memantik protes massal di Tanah Papua, kekinian menjadi fokus perhatian Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).
Bachelet, dalam pernyataan resmi tertulis yang sama, menegaskan dirinya terganggu dengan meningkatnya kekerasan terhadap rakyat Papua serta Papua Barat, dalam dua pekan terakhir.
“Saya terganggu dengan meningkatnya kekerasan dalam dua minggu terakhir di provinsi Papua dan Papua Barat Indonesia, dan terutama kematian beberapa demonstran dan personel pasukan keamanan,” kata Bachelet.
Ia menuturkan, OHCHR terus mengamati perkembangan situasi di Papua sejak Desember 2018, dan telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak berwenang Indonesia.
Bachelet mengatakan, menyambut seruan Presien Jokowi dan sejumlah tokoh terhadap sikap diskriminasi rasialis.
“Rasisme dan diskriminasi adalah masalah lama dan serius di Provinsi Papua serta Papua Barat. Saya mencatat beberapa penangkapan telah dilakukan dan beberapa anggota pasukan keamanan telah ditangguhkan sehubungan dengan serangan kekerasan awal terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang,” tuturnya.
“Tetapi saya khawatir tentang laporan bahwa milisi dan kelompok nasionalis juga aktif terlibat dalam kekerasan. Para pembela hak asasi manusia setempat, pelajar dan jurnalis telah menghadapi intimidasi dan ancaman dan harus dilindungi,” kata politikus Partai Sosialis Chile tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Apple dikabarkan melatih model AI khusus untuk pasar China bersama Alibaba. Langkah ini membuka jalan bagi peluncuran Apple Intelligence di China dan memperkuat
Bareskrim ungkap jaringan judi online Ujangbet dengan transaksi Rp890 miliar. Modus deposit menggunakan pulsa. Polisi peringatkan orang tua awasi penggunaan HP
Pilih aplikasi pemutar musik terbaik sesuai kebutuhan: Spotify dan YouTube Music untuk streaming, AIMP dan Musicolet untuk file lokal.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2027 naik menjadi Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima dengan pengawasan diperkuat.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar