Ketua Banggar DPR Pastikan TKD 2027 Naik, Bukan Dipangkas
Ketua Banggar DPR memastikan Transfer ke Daerah (TKD) 2027 tidak turun dan berpotensi melampaui alokasi Rp649 triliun pada 2026.
Aksi damai mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua dan Persatuan Rakyat Untuk Pembebasan Papua Barat Semarang (PRPPBS), di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2019), diwarnai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora./Suara.com-Adam Iyasa
Harianjogja.com, SEMARANG- Lembaga Rumah Pancasila mengkritisi pemidanaan terhadap warga Papua yan mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Rumah Pancasila menyebut pelaku pengibaran bendara Bintang Kejora dalam demonstrasi warga dan mahasiswa Papua di depan Istana Merdeka beberapa waktu lalu tidak boleh dipidana.
Hal tersebut dijelaskan Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera di Semarang, Senin (2/9/2019), yang dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut dilakukan dalam aksi yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Dalam Pasal 5 undang-undang tersebut dijelaskan setiap warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak mengeluarkan pikirannya secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum," katanya.
Selain itu, kata dia, aksi yang digelar tersebut sesuai dengan peraturan Kapolri, yakni digelar mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut dia, pemidanaan terhadap enam warga Papua yang ditetapkan sebagai tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut bertentangan dengan hukum positif Indonesia.
Pasal 5 UU 9 tahun 1998 tegas memerintahkan kepada negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang menggelar demonstrasi yang pelaksanaannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan Kapolri," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta presiden memerintahkan Kapolri agar melakukan koreksi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap enam peserta aksi asal Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Ia menambahkan demonstrasi dilakukan dalam rangka untuk menuntut hak sebagai manusia Indonesia guna mendapat keadilan di bidang hukum maupun sosial.
Ia juga menegaskan para peserta demonstrasi tetap bisa dipidana jika, dalam melaksanakan aksi ternyata mereka melakukan pembakaran atau merusak fasilitas umum.
Selain itu, lanjut dia, penyampaian pendapat apapun di muka umum yang diatur oleh undang-undang tersebut berbeda dengan tindakan makar.
"Kalau mengibarkan bendera Bintang Kejora dianggap makar, maka aksi lain yang juga mengibarkan bendera dengan maksud ingin mengganti dasar negara kita juga harus dipidana," tegasnya.
Sebelumnya, enam warga Papua ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana makar karena mengibarkan Bintang Kejora saat aksi di depan Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
Keenam orang tersebut dijerat dengan Pasal 106 dan 110 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ketua Banggar DPR memastikan Transfer ke Daerah (TKD) 2027 tidak turun dan berpotensi melampaui alokasi Rp649 triliun pada 2026.
India bantu konservasi Candi Prambanan. Dispar DIY optimistis kolaborasi ini perkuat pelestarian dan daya tarik wisata Jogja.
Bapanas gelar 5.597 Gerakan Pangan Murah sepanjang 2026. Inflasi pangan turun ke 5,58% pada Juni, harga makin terkendali.
Swiss lolos ke perempat final Piala Dunia 2026 usai kalahkan Kolombia via penalti 4-3. Berikut hasil, analisis, dan prediksi vs Argentina
Harga emas 8 Juli 2026 di Pegadaian: Antam Rp2,76 juta/gram. Cek harga lengkap UBS dan Galeri 24 serta buyback terbaru hari ini.
Prabowo dan PM Modi tetapkan 2026-2027 sebagai Tahun Tagore-Dewantara, perkuat kerja sama pendidikan dan budaya Indonesia-India.