Persis Solo Tumbang 0-2 dari Kendal Tornado FC di Manahan
Persis Solo kalah 0-2 dari Kendal Tornado FC di Stadion Manahan. Patrick Cruz dan Ousmane Maiket mencetak gol untuk tim tamu.
Ilustrasi uang. /Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memastikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 tidak mengalami penurunan. Berdasarkan pembahasan bersama pemerintah, besaran TKD diproyeksikan meningkat dibandingkan alokasi tahun 2026 yang mencapai Rp649 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memastikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 tidak mengalami penurunan. Menurutnya, hasil pembahasan bersama pemerintah justru menunjukkan nilai TKD berpotensi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Said menjelaskan, dalam pembahasan awal, alokasi TKD ditetapkan pada kisaran 2,55% hingga 2,79% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Nah, hitungan saya dibandingkan 2026, tentu TKD nanti akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026. Sehingga istilah TKD turun, tidak ada yang turun, karena baru tingkat postur dan nanti angka pastinya tentu akan disampaikan oleh presiden pada nota keuangan," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (6/7/2026).
Proyeksi PDB Buka Ruang Kenaikan TKD
Said merinci, apabila asumsi Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp23.831 triliun, maka besaran Transfer ke Daerah dapat dihitung pada kisaran 2,55% hingga 2,79% dari total nilai tersebut.
Dengan proyeksi tersebut, ia menilai ruang peningkatan anggaran masih terbuka, terutama untuk komponen TKD di luar Dana Alokasi Umum (DAU), seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Bahkan DAK pemerintah punya keinginan untuk ditingkatkan. Walaupun nanti programnya akan earmarking dengan pusat sampai daerah. Sehingga ada kesamaan visi dengan presiden kita," ucapnya.
Dana Transfer Diarahkan Lebih Efektif
Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan TKD 2027 diarahkan agar mampu meningkatkan efektivitas belanja daerah sehingga memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
Karena itu, menurutnya, pengalokasian dana transfer perlu disusun berdasarkan kebutuhan riil masing-masing daerah agar manfaatnya lebih optimal.
Penyaluran TKD Gunakan Skema Reward and Punishment
Selain mempertimbangkan kebutuhan daerah, Wihadi menyebut penyaluran Transfer ke Daerah juga akan menerapkan mekanisme reward and punishment berbasis kinerja.
"Menerapkan reward and punishment berbasis kinerja untuk penyaluran dana otsus tahap berikutnya yang dikaitkan langsung dengan realisasi penyerapan dan capaian output, guna mendukung pencapaian target makro, seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting," jelasnya dikutip dari laman resmi DPR RI.
Penerapan mekanisme tersebut diharapkan dapat mendorong efektivitas penggunaan dana transfer sekaligus mendukung pencapaian berbagai target pembangunan nasional melalui peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Persis Solo kalah 0-2 dari Kendal Tornado FC di Stadion Manahan. Patrick Cruz dan Ousmane Maiket mencetak gol untuk tim tamu.
Muse milik Meta menembus 3,4 juta unduhan dan tumbuh lebih cepat dari ChatGPT, Claude, serta Grok pada awal peluncurannya.
Jokowi bertemu Prabowo di Kertanegara pada 6 Oktober 2026. Pertemuan berlangsung tertutup dan berdekatan dengan putusan MK soal Gibran.
Harga cabai rawit di Gunungkidul tembus Rp75.000 per kg. Pasokan menipis setelah petani melewati puncak panen.
iPhone 18 Pro dan Pro Max resmi masuk Indonesia melalui iBox. Pre-order mulai 7 Oktober 2026, harga mulai Rp27,499 juta.
DPR mendukung audit forensik pengelolaan keuangan haji dan menyoroti transparansi dana haji serta skema BPIH 2027.