KPK Tegaskan Pengembalian Amplop Menhut Tak Hapus Pidana

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Minggu, 05 Juli 2026 20:17 WIB
KPK Tegaskan Pengembalian Amplop Menhut Tak Hapus Pidana

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara yang tengah diselidiki.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan tim penyidik tetap akan mendalami alur pemberian amplop tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

“Pengembalian tidak menghapus pidana. Yang akan kami dalami adalah bagaimana proses awalnya, termasuk dugaan adanya pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Achmad, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Ia menambahkan, penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga publik diminta menunggu perkembangan lebih lanjut. KPK memastikan setiap temuan baru akan disampaikan secara terbuka.

“Kami akan terus update jika ada fakta yang perlu diketahui publik,” katanya.

Selain alur pemberian amplop, KPK juga menelusuri pertemuan antara Menhut Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuansing yang sebelumnya telah diakui oleh yang bersangkutan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan pemanggilan Menhut, masih terbuka.

Kasus ini mencuat dalam konteks dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. KPK mendalami apakah pemberian amplop tersebut berkaitan dengan proses perizinan atau rekomendasi di Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Raja Juli Antoni membantah menerima gratifikasi dari Suhardiman Amby. Ia mengakui adanya audiensi resmi antara Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan sesuai prosedur, dilengkapi surat permohonan resmi, daftar hadir, serta notulensi, bahkan dipublikasikan melalui media sosial.

Ia menjelaskan baru mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan usai pertemuan berlangsung. Menurutnya, amplop tersebut langsung diperintahkan untuk dikembalikan melalui ajudannya.

“Saya tidak tahu isi amplop itu. Karena bukan hak saya, saya langsung minta untuk dikembalikan,” ujarnya.

Pengembalian sempat tertunda karena kendala jadwal dinas ajudan. Setelah mendapatkan surat tugas dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, ajudan akhirnya berangkat ke Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Raja Juli menyebut pengembalian amplop dilakukan di Polres Kuantan Singingi dengan bantuan koordinasi aparat kepolisian setempat. Ia menegaskan pengembalian tersebut terjadi sekitar 17 hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berlangsung.

Selain itu, ia juga menegaskan hingga saat ini belum pernah menerbitkan keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana dalam kasus ini, termasuk menelusuri keterkaitan antara pemberian amplop dan proses perizinan kehutanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online