Advertisement
Tarif Naik Hari Ini, Pengemudi Ojol Mengeluh Penumpang Sepi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kenaikan tarif ojek online disebut membuat order dari konsumen menurun.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan bahwa tarif ojek online (ojol) yang baru mulai berlaku serentak pada hari ini.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, sekitar 222-224 kota di Indonesia telah diberlakukan tarif ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
"Tadi malam 00.00 WIB masuk hari Senin kita berlakukan secara nasional. Pemberlakuan secara nasional ini atas sepengetahuan pengemudi dan aplikator jadi kita harap hari ini sudah berjalan efektif 222-224 kota di Indonesia," kata Budi dalam keterangannya, Senin (2/9/2019).
Menurut Budi, pihaknya telah melakukan survei kepuasan terkait dengan pemberlakukan tarif ojol serentak. Namun, menurutnya, pengemudi ojol mengeluhkan minimnya order saat penerapan tarif tersebut.
"Secara umum versi pengemudi order turun tapi pendapatan naik karena ada peningkatan tarif dari sebelumnya," tutur dia.
Untuk diketahui, tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.
Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusaan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
Advertisement

Mbah Tupon Jadi Turut Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Duduk Bersama Selesaikan Perbuatan Melawan Hukum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasasi Harvey Moeis Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Prabowo Minta Polri Lanjutkan Tanam Jagung dan Dukung Program MBG
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement